SEKITAR KITA

Kendaraan Besar Masuk Kota Akan Ditindak Tegas

Diterbitkan

-

Petugas sedang menghalau kendaran besar akan memasuki kota.
Petugas sedang menghalau kendaran besar akan memasuki kota.

Memontum Probolinggo – Sejumlah truk nampak dihentikan dan diarahkan petugas lalu lintas saat kedapatan melintas mau masuk dalam kota.

Tindakan tegas terhadap kendaraan besar seperti truk ataupun sejenisnya yang masih nekat masuk langsung ditindak oleh Satlantas Polresta Probolinggo.

Bagi pengemudi yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara, yakni STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk tetap bandel bakal dijatuhi sanksi Tilang.

“Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto, Selasa (25/11/2020).

Advertisement

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan yang terpasang. Masing-masing di Jalan seperti di Jalan Raden Wijaya Simpang tiga Jalan Brantas. Rambu larangan juga terpasang di Simpang Pilang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini juga sebagai upaya kami dalam menekan angka kecelakaan dan kemacetan di kota,” jelas Kasatlantas.

Tavip mengaku, beberapa minggu belakangan ini truk yang tetap nekat masuk kota sudah menurun dibanding sebelumnya. Memang tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas di jalur dalam kota.

“Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” pintanya.

Advertisement

Sementara itu, Kabid LLA pada Dishub Kota Probolinggo, Purwanto akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak truk maupun bus yang masih melintas dalam kota.

“Untuk penindakan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Dishub dalam hal ini hanya mendampingi. Untuk itu, kita akan koordinasikan dengan kepolisian guna menindak truk maupun bus yang tetap melanggar,” ujarnya. (geo/mzm)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas