Pemerintahan

Kota Probolinggo Berlakukan Jam Malam Guna Tekan Covid-19

Diterbitkan

-

Pelaku usaha buka hingga 20.00 WIB

Memontum Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) baru. Surat Edaran Baru Nomor 066/5647/425.106/2020 yang diterbitkan Wali Kota Probolinggo kali ini, sebagai pengganti SE Wali Kota Probolinggo yang lama nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi.

Penerbitkan SE yang baru, juga terkait karena masalah Covid-19. Di mana, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo, selama dua bulan terakhir melonjak drastis.

Untuk menekan dan mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 itulah, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mensosialisasikn Surat Edaran baru nomor 066/5647/425.106/2020.

Surat tersebut, disampaikan kepada masyarakat melalui live streaming amedsos Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu (19/12/2020) sore.

Advertisement

Dalam live streaming, Wali Kota menjelaskan kebijakan dikeluarkan surat edaran baru tersebut untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid-19.

“Bersama dengan Forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” jelasnya.

Ditambahkan, SE nomor 066/5647/425.106/2020 tersebut ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mall, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

Poin pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00. Kecuali untuj apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa.

Advertisement

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing. Kemudian, mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ke tiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat. Hanya melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).

Di dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112. SE berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut.

Advertisement

Menurutnya, kebijakan ini harus diambil setelah melihat operasi yustisi yang gencar dilakukan tetapi masih saja masyarakat belum disiplin.

Selain membatasi jam operasional, Habib Hadi-sapaan Wali Kota Probolinggo, juga tegaskan agar pelaku usaha diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

Hingga hari ini, data pantauan Covid-19 di Kota Probolinggo,19 Desember 2020. Jumlah pasien terconfirm 1221 orang (confirm baru 29 orang), dirawat 262 orang, sembuh 874 orang (sembuh baru 5 orang), meninggal 85 orang, Suspect 3, Probable 14. (geo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas