SEKITAR KITA

Sampah di Sungai Mayangkan Probolinggo Menumpuk

Diterbitkan

-

Sampah di Sungai Mayangkan Probolinggo Menumpuk

Memontum Probolinggo – Pemkot Probolinggo menerjunkan 1 alat berat eskavator dan truk pengangkut sampah, untuk mengeruk sampah yang menumpuk di sungai yang ada di wilayah Kecamatan Mayangan, Rabu (24/03).

Tindakan Pemkot ini atas respon banyaknya warga mengeluhkan bau tak sedap hingga memasukkannya ke media sosial yang kemudian disikapi Pemkot Probolinggo.

Dinas PUPR Bidang Pengairan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo juga Satpol PP setelah mendapati laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga: Gunakan Mobil Skywalker, Dishub Probolinggo Lakukan Perawatan PJU

Advertisement

Lebih jauh, Kepala DLH, Rachmadeta Antariksa, menguraikan seringnya penumpukan sampah di muara sungai banger, dan ini memerlukan perhatian bersama.

Bukan hanya pemerintah daerah saja, semua masyarakat harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampahnya seenaknya di sungai.

“Sudah kami kirim kendaraan truk pengangkut sampah dan dibantu oleh Dinas PUPR Bidang Pengairan satu alat berat untuk mengangkat tumpukan sampah yang ada di sungai maupun yang ada diatas sungai,” terangnya.

“Laporan pengaduan masyarakat direspon secepat mungkin. Meski personil kami terbatas. Mohon kesadaran bersama persoalan sampah butuh kerjasama antara pemerintah dan warga,” imbuhnya.

Advertisement

Masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai lantaran masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai. Karena itu, perlu kesadaran bersama.

“Kalau kesadaran ini ditegakkan, maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai,” katanya.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam Pasal 63 pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah. (geo/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas