Probolinggo

UPT Metrologi Legal Kota Probolinggo Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Ketapang

Diterbitkan

-

UPT Metrologi Legal Kota Probolinggo Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Ketapang

Memontum Probolinggo – UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) melakukan tera ulang di Pasar Ketapang Jalan Raya Bromo Kecamatan Kademangan. Puluhan timbangan milik para pedagang berjejer antre untuk ditera ulang, Selasa (30/03).

Pelayanan tera ulang di Pasar Ketapang kami lakukan selama sehari, dan nantinya akan berpindah ke pasar lainnya sesuai jadwal.

“Setiap tahun sekali dilakukan untuk mengecek timbangan supaya sesuai, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal,” kata Fitriawati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo.

Menurutnya, setiap alat ukur takar dan timbang wajib mengikuti tera ulang secara berkala. Nantinya, timbangan yang sudah ditera ulang akan diberi tanda.

“Ini dilakukan untuk melindungi konsumen supaya tidak rugi, tidak ada kecurangan. Orang kalau beli ke pasar lebih puas karena timbangannya benar dan akurat,” ujarnya.

Advertisement

Selama melakukan tera ulang di pasar tersebut, petugas memang masih belum menemukan adanya indikasi kecurangan timbangan. Namun ada beberapa timbangan yang sudah tidak sesuai akibat termakan usia.

”Temuannya ketidakcocokan timbangan, kalau tidak cocok petugas siap melakukan reparasi. Hanya masalah konstruksi timbangan akibat sudah aus karena pemakaian yang cukup lama,” jelas Fitri.

Salah seorang pedagang pasar, Nanik mengaku, upaya pemerintah memfasilitasi tera ulang timbangan cukup membantu pedagang.

“Membantu sekali menyeimbangkan timbangan saya, kadang timbangannya sudah tidak imbang karena aus. Tapi kalau sudah ditera ulang bisa imbang lagi,” terang Nanik. (geo/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas