Politik

Komisi II DPRD Sidak Pengelolaan Parkir Pasar Ikan Mayangan

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Pengelolaan parkir di wilayah lingkungan Pasar Ikan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo beberapa bulan terakhir ini belum tertata dengan bagus, bahkan belum bisa mendongkrak target Pandapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD), saat melakukan sidak hingga menemukan kondisi pengelolaan retribusi pakir yang sudah berubah dari sebelumnya.

Baca Juga:

    Pengelolaannya kini, terlihat tidak tertata rapi dan tertib dengan ditemukan karcis tidak diporporasi yang diberikan petugas parkir.

    “Kalau sebelumnya terkesan semrawut dan kadang tidak bisa dikontrol berapa pemasukan untuk PAD, karena karcis yang diberikan tidak terporporasi.

    Advertisement

    Seharusnya pengelola parkir lebih rapi dan tertib,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Syaiffudin, Selasa (22/06).

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Ini, meminta pengelola parkir perlu melakukan peningkatan hasil karena pemasukan yang ada sangat minim.

    “Pemasukan sangat minim berkisar Rp 39 juta pertahun, paling tidak ditingkatkan lagi menjadi Rp 70 juta hingga Rp 100 juta. Nanti ke depannya masih begini, kita pikirkan sanksi dan lain-lainnya,” tegas Syaifuddin.

    Kepala Bidang Pendapatan, pada DPPKAD Kota Probolinggo, Selamet, menjelaskan bahwa pengelolan parkir di Pasar Ikan Mayangan berpotensi mendongkrak PAD.

    Advertisement

    “Pendapatan parkir di Pasar Ikan Mayangan di tahun 2020 sebesar Rp 29 juta lebih. Karena kondisi pandemi Covid-19 mulai nornal, setoran terakhir mencapai Rp 2,862 juta perbulan sehingga masih diangka Rp 32 juta pertahun,” terang Slamet.

    Menurutnya, kondisi yang ada sekarang sudah mulai normal secara otomatis harus ada peningkatan hingga Rp 6 juta per bulan. Jika tidak ada peningkatan, bisa dinilai pengelola parkir tidak tertib. “Setelah diamati bersama dengan Komisi II DPRD Kota Probolinggo, potensi penghasilan retribusi jasa parkir sangat memungkinkan ada penambahan. Tugasnya pengelola parkir hanya memungut dan menyetorkan,” jelasnya (geo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas