Pemerintahan

Swalayan, Restoran dan Tempat Keramaian Jadi Sasaran Pengawasan Probolinggo Selama PPKM Darurat

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengaku akan menyasar restoran atau tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman dalam patroli gabungan terkait penegakan protokol kesehatan di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu dikatakan saat apel bersama Forkopimda di Alun–Alun terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Probolinggo. Kegiatan itu melibatkan petugas gabungan yang terdiri Polri, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19.

Baca juga:

    “Personel gabungan yang terlibat dalam patroli penerapan PPKM Darurat dibagi dalam beberapa zona. Sasarannya adalah tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman. Kita fokus pada pemantauan jam operasional, kepatuhan pengunjung dan pemilik usaha terhadap protokol kesehatan,” ungkap Habib Hadi, Sabtu (03/07).

    Wali Kota juga mengungkapkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat, petugas gabungan harus mengedepankan sikap humanis saat memberikan imbauan kepada pemilik usaha maupun pengunjung.

    Advertisement

    “Jangan sampai kegiatan kita untuk memperketat penerapan PPKM Darurat ini menimbulkan kontraproduktif,” ucapnya.

    Tujuan patroli gabungan ini agar tempat-tempat usaha yang menjual makanan pada malam hari, tempat lainnya mematuhi protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepatuhan pembatasan jam operasional.

    “TNI Polri bersama pemerintah daerah akan terus gencar perketat PPKM Darurat. Harapan kita Kota Probolinggo menuju zona hijau,” ujar Wali Kota.

    Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari meminta penegakan prokes saat PPKM Darurat di wilayahnya akan bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19.

    Advertisement

    “Seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional Swalayan, rumah makan dan restoran. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yustisi setiap hari di zona yang riskan merah. Kita ingin perekonomian masyarakat Kota Probolinggo segera pulih,” tuturnya.

    Menurutnya, penerapan PPKM Darurat ini akan diperketat di seluruh Wilayah Kecamatan yang ada di Kota Probolinggo.

    “Kota Probolinggo merupakan bagian yang masuk wilayah di Jatim yang mendapat penerapan PPKM Darurat yang didasari Instruksi Presiden. PPKM Darurat akan diperketat di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Sebab angka penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di wilayah Jatim cukup tinggi,” Jelas Raden Muhammad Jauhari.

    Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dari kapasitas, pengunjung di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan-antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. (geo/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas