SEKITAR KITA
Di Probolinggo Calon Penumpang Kereta Api Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi
Memontum Probolinggo – PT KAI mengeluarkan aturan terbaru mereka sebagai syarat bagi calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Syaratnya, calon penumpang wajib menunjukkan surat telah divaksin atau setidaknya penyuntikan dosis pertama, dalam bentuk e-sertifikat.
“Wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” kata Vice Presiden Daop 9 Jember, Broer Rizal, Selasa (06/07).
Baca juga:
Aturan ini berlaku sampai tanggal 20 Juli nanti. Selain kartu vaksinasi, pengguna kereta calon penumpang juga wajib menyertakan surat negatif Rapid Tes PCR maksimal 2×24 jam, dan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
PT KAI Daop 9 Jember juga menyediakan vaksinasi bagi calon penumpang. Vaksinasi oleh KAI di Probolinggo pada pukul 08.00 sampai 12.00.
Adapun syarat nya meliputi telah berusia 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin) dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
Selain itu, calon Penumpang dalam kondisi sehat, untuk ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.
Namun, KAI membuat pengecualian bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu.
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” terang Vice Presiden Daops 9 Jember, Broer Rizal.
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Sementara bagi pelanggan berusia di bawah 5 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021,” jelasnya. (geo/ed2)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik5 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan5 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan7 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi