Hukum & Kriminal
PPKM Darurat, Ini Imbauan Kapolres Probolinggo Kota
Memontum Probolinggo – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada warga luar kota, agar mau bekerjasama selama pemberlakuan PPKM Darurat. Caranya, yakni tidak mendatangi Kota Probolinggo, untuk sementara waktu.
“Kami mohon juga kota dan kabupaten tetangga Kota Probolinggo, untuk sama-sama bekerja-sama memberitahu kepada warganya, untuk sementara tidak beraktivitas di Kota Probolinggo. Karena, sekarang tengah pemberlakuan PPKM Darurat,” terangnya.
baca juga
- Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi
- Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
Ditambahkan, pihak Polres Probolinggo Kota, selama PPKM Darurat telah instruksikan kepada seluruh Kapolsek jajaran, untuk menyampaikan kepada warga di masing-masing wilayah hukumnya. Bahwa, Kota Probolinggo memberlakukan PPKM Darurat.
Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, Kota Probolinggo merupakan salah satu dari beberapa kota di Provinsi Jawa Timur yang memberlakukan PPKM Darurat. Selama PPKM darurat, pintu masuk menuju ke pusat Kota Probolinggo, disekat.
“Ada puluhan titik lokasi pos penyekatan di jalur pintu masuk Kota Probolinggo yakni di Simpang Exit Tol Muneng, Tongas, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Mentara untuk wilayah selatan mulai dari Perempatan Wonoasih, Mastrip hingga menuju Glaser juga HOS Cokroaminoto.
Hari ini, penyekatan kita tambah di wilayah TWSL Kecamatan Mayangan arah menuju Jalan Basuki Rachmad. Selain itu, kita juga lakukan penyekatan wilayah Jalan Pahlawan tepatnya di belakang Kodim 0820/Probolinggo. Waktu penyekatan dimulai sejak siang sampai pukul 24.00,” ujarnya.
Raden Muhammad Jauhari menambahkan, petugas di pos penyekatan akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi masyarakat luar kota dan masyarakat yang tidak ada kepentingan. Kecuali, pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2021.
“Sektor esensial di sini maksudnya adalah sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19,” papar Kapolres.
Sedangkan sektor kritikal, sambungnya, meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta penunjangnya, objek vital, penanganan bencana serta usaha pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (geo/sit)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi