Probolinggo

Fakta di Balik OTT Bupati Probolinggo yang Menyeret 22 Tersangka dalam Dugaan Jual Beli Jabatan secara Berjamaah

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Belum lupa ingatan akan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berjamaah yang menerpa pemerintahan di Kota Malang, dugaan serupa kembali muncul di pemerintahan Kabupaten Probolinggo. Ya, sebanyak 22 tersangka diantaranya Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, serta 20 nama lain (baca, KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam OTT Bupati Probolinggo), harus mendekam di balik jeruji tahanan KPK, karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan secara berjamaah.

Tidak heran, jika kemudian KPK menetapkan empat orang sebagai penerima dan 18 lainnya sebagai pemberi, dalam pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati dan suami. Termasuk, mengaku prihatin atas TPK secara berjamaah itu.

Baca Juga:

    “KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat menciderai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya,” Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK-Jakarta, Selasa (31/08) tadi.

    Lantas, bagaimana nama-nama lain bisa terlibat? Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK menjelaskan, bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa (Kades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2020, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung dilaksanakan pada 9 September 2021 mendatang. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yang selesai menjabat.

    Advertisement

    “Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” terang Alexander.

    Selain itu, tambahnya, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Ada pun tarif untuk menjadi pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

    “Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” tambah Alexander.

    Masih menurut Alexander, kemudian pada Jumat (27/08) atau beberapa hari sebelum OTT, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK atau Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan.

    Advertisement

    “Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Lalu untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR atau Muhammad Ridwan Camat Laiton, telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA. “Pada Minggu (29/08), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga sudah disiapkan dan diberikan oleh DK atau Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengen bersama SO atau Sumarno Kades Karangren. Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepada desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS. Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang mengungkap posisi untuk menjabat Kades di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan MR turut diamankan bersama uang Rp 112,500 juta di rumah kediaman pribadinya,” terang Alexander. (sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas