SEKITAR KITA

Diskominfo Probolinggo Kota bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Gelar Sosialisasi Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai, kembali digelar untuk kali ke tiga, Senin (27/09/2021). Bertempat di salah satu hotel di Probolinggo, pelaksanaan yang mengambil tema ‘Edukasi tentang rokok ilegal kepada Masyarakat’, itu menghadirkan sekitar 150 warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Baca juga

Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok ilegal akan merugikan negara. Selain itu, juga memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati, menegaskan bahwa pembelian ambulans yang digunakan untuk kepentingan rakyat dan pasien Covid-19 juga berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). 

Advertisement

“Bunyi sirine ke sana kemari, lalu lalang itu juga diperoleh dari cukai (DBHCHT). Selain itu, perawatan untuk pasien Covid-19, pemerintah juga memperoleh dana dari cukai,” terang Ninik.

Sekda perempuan itu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT menyebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pemerintah Kota Probolinggo selama ini bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok illegal melalui Dinas Kominfo baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, maupun publikasi di sejumlah media,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan, jika pihaknya bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo gencar melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. “Dalam hal ini penegakan hukum, Satpol PP bersama Bagian Perekonomian ikut andil bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal,” katanya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, tidak sedikit para peserta mengacungkan tangannya, seusai Andi menanyakan siapa diantara peserta yang memiliki warung dan menjual rokok. “Bapak, ibu jangan khawatir jika menjual rokok. Pastikan rokok yang dijual adalah legal. Karena ancaman yang didapat adalah hukuman pidana, paling cepat satu tahun penjara dan denda juga,” ingatnya.

Giat siang itu diisi nara sumber dari Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, dengan materinya UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dihadiri Kasatpol PP Aman Suryaman, Camat Wonoasih Deus Nawandi dan sejumlah pejabat lainnya. (kom/pix/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas