Uncategorized @id

Wali Kota Probolinggo Raih Penghargaan Baznas Award 2022 sebagai Wali Kota Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Diterbitkan

-

Wali Kota Probolinggo Raih Penghargaan Baznas Award 2022 sebagai Wali Kota Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Memontum Probolinggo – Komitmen Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, dalam meningkatkan gerakan zakat di wilayah Kota Probolinggo, mendapat apresiasi membanggakan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Wali Kota Habib Hadi, berhasil dinobatkan sebagai wali kota pendukung gerakan zakat Indonesia dalam Baznas Award 2022, Senin (17/01/2022) di Jakarta.

Penghargaan ini diberikan, atas kinerja stakeholder yang turut mendukung dan mendorong kebangkitan pengelolaan zakat di Indonesia. Hanya ada enam wali kota yang mendapatkan penghargaan tersebut. Antara lain, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Cirebon, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Semarang dan Wali Kota Makasar. Sementara itu, untuk wilayah kabupaten ada 10 bupati yang memperoleh penghargaan serupa.

Terpilihnya Wali Kota Habib Hadi sebagai kepala daerah pendukung gerakan zakat Indonesia, dinilai melalui indikator penilaian kepatuhan kepala daerah terhadap UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bentuk dukungan yang diberikan oleh Wali Kota Habib Hadi, dari aspek regulasi, pendanaan dari APBD dan sarana prasarana Baznas Kota Probolinggo. “Terima kasih kepada semua yang ikut mendukung pengelolaan zakat melalui Baznas. Sehingga, dapat berjalan dengan profesional,” ujar Wali Kota Habib Hadi.

Awal kepemimpinannya pada tahun 2019 lalu, Habib Hadi menerbitkan Perwali Nomor 237 tentang pengumpulan zakat profesi atau zakat pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Sejak diterbitkan pada 2019, Baznas setempat melakukan sosialisasi ke seluruh Perangkat Daerah dan BUMD. Usai sosialisasi, jumlah zakat semakin meningkat. Kenaikan perolehan zakat sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini mencapai 300 persen.

Advertisement

“Sebelum ada Perwali, sekitar puluhan juta rupiah. Namun, sekarang sudah Rp 300 juta lebih. Alhamdulillah. Tentu saja ini berkat semangat, kesadaran dan komitmen bersama akan pentingnya berzakat,” tutur Wali Kota Habib Hadi.

Baca juga :

Wali kota menjelaskan, ASN dan pegawai BUMD yang beragama Islam wajib berzakat berdasarkan ketentuan agama, penuh rasa ikhlas dan demi mengharap ridha Allah SWT. Dana yang sudah terkumpul itu dikelola secara modern, professional dan terbuka.

“Di dalam Perwali sudah dijelaskan secara lengkap, berapa zakat yang dipotong dari penghasilan ASN dan pegawai BUMD sesuai dengan ketentuan. Pemotongan ini tidak semata-mata kami lakukan, tetapi ada sosialisasi, surat pernyataan kesediaan dan kemudian zakat yang terkumpul melalui bendahara diserahkan kepada Baznas,” beber Habib Hadi.

Dirinya pun bersyukur, zakat yang terkumpul dari para muzaki dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lewat berbagai program yang dimiliki oleh Baznas Kota Probolinggo. Diantaranya, Probolinggo Peduli, Probolinggo Cerdas, Probolinggo Sehat, Probolinggo Makmur dan Probolinggo Taqwa.

Advertisement

“Sejumlah program Baznas juga bersinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Sehingga kami dapat saling membantu, memback up jika ada keluhan di masyarakat. Contohnya, renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan untuk warga kurang mampu,” kata wali kota.

Dalam Baznas Award 2022, Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya kepada Baznas yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19. “Dana sosial syariah dimanfaatkan untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial ekonomi nasional antara lain dalam mengatasi permasalahan sosial akibat pandemi Covid-19, permasalahan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrim serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi ummat utamanya UMKM,” jelasnya.

Untuk mewujudkan kemanfaatan tersebut, KH Ma’ruf mengatakan, dibutuhkan tata kelola yang baik yang tidak terlepas dari Baznas sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat dan dana syariah sosial lainnya sesuai amanat undang-undang. (kom/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas