Pendidikan
Disegel Ahli Waris Tanah Sekolah, Aktivitas Belajar Mengajar SDN II Kalirejo Probolinggo Terhenti

Memontum Probolinggo – Sekolah Dasar (SD) Kalirejo II di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah, Selasa (09/05/2023) pagi. Kabar itu, sontak menjadi perhatian Forkopimka hingga dilakukan mediasi antara ahli waris bersama dengan Forkopimka Dringu. Sampai akhirnya, sekolah tersebut bisa dibuka dan bisa digunakan kembali seperti biasa.
Dari informasi yang dihimpun, penyegelan itu dilakukan oleh ahli waris tanah sekolah, sejak sebelum kegiatan jam sekolah dimulai. Sehingga, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi, pun menjadi terganggu. Para murid di sekolah tersebut, sampai tidak bisa masuk ke sekolah karena gerbang sekolah dikunci.
Camat Dringu, Heri Mulyadi, mengatakan bahwa penyegelen sekolah tersebut dilakukan oleh Sudirman (52), yang merupakan ahli waris tanah sekolah. Sebelumnya, Sudirman juga telah meminta kepada pemerintah setempat untuk memproses tanah sekolah tersebut, sejak dua tahun lalu.
Baca Juga :
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
“Jadi setelah mendapat laporan, kita kemudian melakukan mediasi. Dimana, mediasi tersebut diketahui bahwa Sudirman, pada 2021 telah mengajukan pemberitahuan. Namun, diperkirakan pengajuan tersebut hanya selesai di satu pihak,” ujarnya.
Selain itu, dari hasil mediasi tersebut, diketahui bahwa Sudirman merupakan salah satu dari tiga ahli waris lainnya. Sementara sejak tahun 1997, ahli waris tanah sekolah tersebut, telah mendapatkan tanah garapan milik desa sebagai ganti tanahnya yang digunakan untuk SD tersebut.
Dari mediasi ini, ahli waris tanah SD beserta Forkopimka bersepakat untuk membuka kembali segel yang telah dipasangnya. Tepat pada pukul 08.00, segel dilepas dan disaksikan ahli warisnya. “Tadi kita sampaikan ke pemilik hak waris, bahwa jika memang protes, maka segera proses di pengadilan. Jadi, jangan menyegel, karena kasihan anak-anak dan aktifitas belajarnya bisa terganggu. Hingga akhirnya, segel tersebut kita lepas, dengan disaksikan oleh pemilik hak waris tanah dan aktifitas belajar kembali dilanjutkan,” jelas Heri. (nun/pix/gie)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







