Probolinggo
Bidik Badan Usaha Tak Tertib, Kejari Probolinggo Jalin MoU dengan BPJS Kesehatan
Memontum Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Program kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejari tersebut, merupakan program nasional dari Jamdatun Kejari Republik Indonesia.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan bahwa program tersebut merupakan Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. “Inspres tersebut mengamanatkan kepada 30 kementrian atau lembaga termasuk juga gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing. Dimana, yakni untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, red),” ujarnya, Rabu (07/06/2023) siang.
Pihaknya juga mengharap, dengan adanya forum tersebut, maka dapat memecahkan berbagai problematika dalam hal pelaksanaan program BPJS Kesehatan. “Misalnya, tingkat kepatuhan Badan Usaha (BU) saat mendaftarkan pekerjanya untuk ikut dalam program BPJS. Dan, juga penerapan sanksi terhadap BU yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Baca juga:
- Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi
- Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
Tentunya, kata Kajari, pihaknya akan melakukan teguran sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. “Jika masih belum mematuhi sesuai prosedur, maka kami lakukan tindakan tegas. Seperti, sanksi pidana kepatuhan pembayaran iuran, yaitu Pasal 55 yang berbunyi pemberi pekerja yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Pasuruan, Dina Diana Permata, mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan tersebut dari sisi perdata atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan peserta pekerja penerima upah swasta.
“Agar mereka patuh mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta JKN-KIS. Jadikan, ada kewajiban di undang-undang ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial untuk pekerjanya diantaranya jaminan kesehatan,” ujarnya. (nun/pix/gie)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi