Hukum & Kriminal

Polres Probolinggo Ungkap Pelaku Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi sebanyak 1,5 Ton

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi. Sejumlah pupuk itu, ditemukan di KUD Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadari, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi pada Minggu (07/06/2023) lalu. Pengungkapan itu, didapat dari hasil pengembangan laporan dugaan adanya penimbunan. Adapun total yang diamankan, yakni sebanyak 142 karung.

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK. Sementara dari pemeriksaan, disampaikan bahwa pupuk-pupuk itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Yang berangkutan, saat ini masih dalam proses pencarian,” terangnya, Rabu (21/06/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

AKBP Arsya menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait sisa pupuk yang masih belum ditemukan. Penimbunan itu, dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari hasil penjualan pupuk bersubsidi. Sedangkan pupuk yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut, merupakan pupuk yang berasal dari luar Kabupaten Probolinggo.

“Pupuk yang kami amankan ini berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Itu dikarenakan, ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani. Sehingga, ini dijadikan peluang untuk mencari keuntungan dan mencari pupuk dari luar untuk dijual di Probolinggo,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Probolinggo telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, yang merupakan warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Kini, petugas masih terus melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011. Ancaman hukuman dua tahun penjara, sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” tambahnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas