Hukum & Kriminal
Pensiun Nggermo, Mami Sampang Gondol Puluhan Juta, Janjikan Mobil Mewah
Memontum Probolinggo – Untuk mendapatkan kehidupan mewah dan untuk berfoya-foya dan tinggal di hotel mewah, mantan mucikari melakukan aksi tipunya di Probolinggo. Mantan Mucikari tersebut tak tanggung-tanggung menipu korbanya sampai puluhan juta rupiah.
Sekarang mantan mucikari tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Leces dan meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Leces, Polres Probolinggo. Rabu (26/06/2019). Mantan mucikari tersebut adalah Dwi Retno (56), warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura ini, justru berakhir di tahanan Mapolsek Leces, dan tidak seindah dengan apa yang diinginkannya.
Sebelum melakukan aksi tipu menipunya, Dwi pernah sebagai mucikari di Batam. Tapi usahanya di Batam bangkrut, dari situlah keadaan ekonomi Dwi hancur dan frustasi dengan hidup berpindah pindah. Karena tidak punya penghasilan dan masih ingin hidup mewah, Dwi punya pemikiran untuk menipu. Aksi Mantan Mucikari tersebut di awali dari Jakarta, Lumajang dan Probolinggo.
“Iya uangnya saya pakai untuk menginap di hotel, beli perhiasan dan foya-foya,” terang Dwi Retno.
Dwi melakukan aksinya kepada korban yang akan ditipunya dengan mengaku sebagai pengusaha dan pemilik tambang batu bara di Kalimantan. Di Probolinggo, Dwi melakukan aksinya kepada Rofik Baidowi, pemilik rumah mewah di kawasan Jorongan. Modusnya Dwi berjanji akan membeli rumah Rofik, dengan harga fantastis Rp 750 juta, kontan.
Tidak hanya itu, Rofik sangat percaya kepada Dwi, karena langsung melakukan proses pembelian tersebut. Dari mengurus surat ke notaris, sampai mengundang 200 anak yatim untuk tasyakuran.
Tidak hanya itu, Dwi juga memberi angin surga kepada keluarga Rofik, Dwi berjanji akan membelikan mobil mewah seperti Fortuner, Alphard dan motor sport Ninja.
“tidak hanya janji akan memberi Rp 700 ribu kepada setiap Anak yatim yang diundang, kepada keluarga saya juga berjanji akan membelikan mobil mewah dan motor sport, tapi tidak pernah ditepati,” terang Rofik Baidowi.
Mantan Mucikari tersebut mampir sebulan menjalankan aksinya, dalam waktu tersebut Dwi juga berhasil mempreteli perhiasan milik Rofiah, istri dari Rofik. Perhiasan tersebut berupa gelang emas seberat 55 gram, kurang lebih senilai Rp 15 jutaan. Dan oleh Dwi dijual hanya Rp 3,8 juta saja. Tidak hanya itu, Dwi juga melakukan hal yang sama kepada keluarga besar Rofik.
Total kerugian korban yang sudah di tipu oleh mantan mucikari tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Sekarang mantan mucikari, Dwi Retno sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Leces, Polres Probolinggo, guna mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut. (pix/yan)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik5 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi