Hukum & Kriminal

Terpengaruh Miras, Dua Remaja Probolinggo Ditangkap Akibat Dugaan Penganiayaan

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Dua pria berinisial MA (27), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan AFR (24), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu karena, ulahnya yang diduga menganiaya IDP (17), yang sedang bersantai di Pelabuhan Perikanan Kota Probolingg, Minggu (10/12/2023) sore.

Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Akibat penganiayaan itu, korban yang masih dibawah umur mengalami luka luka,” katanya, Kamis (14/12/2023) tadi.

Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa saat itu korban bersama dengan dua orang temannya sedang bersantai sembari berfoto-foto. Kemudian, korban bersama temannya tersebut dihampiri pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga:

Advertisement

“Jadi saat itu, korban IDP bersama dengan dua orang temannya sedang duduk bersantai sambil foto-foto di Pantai Pelabuhan Mayangan. Tidak lama kemudian, korban didatangi oleh para pelaku yang sebelumnya diketahui sedang bergerombol. Tiba-tiba salah satu orang memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang,” ceritanya.

Korban kemudian berusaha melarikan diri bersama dengan temannya. Namun, dirinya terjatuh dan mendapatkan serangan dari pelaku MA dan AFR beserta gerombolannya. Sehingga, warga yang berada di sekitar lokasi melerai aksi penganiayaan itu. “Sebelumnya, mereka memang diketahui sedang minum-minuman keras di sana. Untuk dua tersangka lainnya, masih dalam pengejaran kami,” katanya.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kaos oblong warna biru dan satu buah kaos oblong warna merah. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana, atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas