Hukum & Kriminal
Puluhan Ribu Pil Koplo hingga Sabu Dimusnahkan Kejari Probolinggo
Memontum Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) inkrah mulai dari ribuan pil koplo, sabu-sabu hingga batangan rokok ilegal, Selasa (16/07/2024) tadi.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, A Nuril Alam, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, yang ditangani oleh pihaknya periode Januari 2024 sampai Juni 2024. “Untuk BB yang kita musnahkan, diantaranya ada pil koplo jenis Thrihex sebanyak 12.682 butir, jenis Dextro 10.953 butir, sabu seberat 19,02 gram dan rokok ilegal sebanyak 101.953 batang,” katanya.
Baca juga :
Sejumlah BB yang dimusnahkan itu, ujarnya, merupakan inkrah dari 81 perkara yang sudah ditangani. Mulai dari perkara tindak pidana peredaran narkotika pil koplo, sabu dan tindak pidana kriminal lain.
Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan, lanjutnya, dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan atau barang bukti. “Sehingga, selesai dengan tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat atas penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Serta, mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah,” tambahnya. (nun/sit)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi