Politik

DPRD Kota Probolinggo Paripurna Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2024

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Pimpinan DPRD dan Sekda Kota Probolinggo dalam rapat paripurna. (pemkot for memontum)

Memontum Kota Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo, Kamis (08/08/2024) tadi. Hadir dalam paripurna itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati, Forkopimda, hingga Kepala OPD Pemkot Probolinggo.

Mengawali paripurna, rapat diawali dengan penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Muchlas Kurniawan. Sementara rapat paripurna sendiri, dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Nasution. Selanjutnya, pimpinan meminta persetujuan lisan kepada anggota DPRD di hadapan unsur pejabat di lingkungan Pemkot terkait KUA PPAS P-APBD.

“Apakah dapat disetujui?,” ucapnya, yang kemudian diikuti jawaban setuju oleh semua anggota dewan.

Berikutnya, pimpinan pun membubuhkan tanda tangan dan diikuti oleh Sekda Kota Probolinggo, mewakili Pj Wali Kota Probolinggo.

Advertisement

Baca juga :

Ditemui usai paripurna, Sekda Ninik mengucapkan terima kasih atas telah terlaksananya seluruh rangkaian pembahasan hingga ditandanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2024, yang juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkot dengan DPRD dalam proses perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024. Jadi, kemarin ada beberapa kebijakan (pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah, red) yang memang bisa dirubah atas saran Banggar. Banggar sendiri sudah memberikan evaluasi juga, nanti di Raperda baru kita tetapkan lagi,” kata Sekda Ninik.

Dibandingkan dengan KUA PPAS awal, lanjutnya, perubahan APBD ini ada selisih anggaran yang cukup jauh. Karena di KUA PPAS awal, dana-dana khusus belum masuk, namun kebijakannya tetap merujuk pada RKPD.

Sekda Ninik menambahkan, bahwa masalah dan tantangan pembangunan Kota Probolinggo semakin berat dan kompleks. Oleh sebab itu, perubahan APBD yang ditetapkan harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada.

“Hal inilah yang dimaksud agar APBD dirancang menjadi APBD yang sehat dan APBD yang berbasis kesejahteraan. Dengan begitu mudah-mudahan kita mampu mewujudkan harapan-harapan besar dalam pembangunan kota sebagaimana amanah besar masyarakat,” paparnya. (kom/pix/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas