Probolinggo

17 Pelaku Pemberi Suap Ditahan Terpisah, Satu Diantaranya Ditahan bersama Bupati Probolinggo OTT

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – 17 terduga pelaku pemberi suap dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Sabtu (04/09) malam. Dalam keterangannya di Gedung KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan bahwa 17 tersangka dilakukan penahanan.

Tidak hanya itu, untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari pertama atau terhitung sejak 4 September sampai 24 September, terhadap 17 orang yang baru dibawa dari Kabupaten Probolinggo, langsung ditahan. Secara keseluruhan, ada enam rumah tahanan (Rutan) yang sudah disiapkan untuk penahanan 17 tersangka yang ditetap sebagai pemberi.

Baca Juga:

    “Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, NUH dan HS. Ditahan di Rutan Salemba, SO. Ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, SR. Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, SD dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MI,” terang Karyoto.

    Dengan keterangan tersebut, maka ada 12 tersangka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ada satu tersangka lain yang sudah ditahan lebih dahulu, atau bersama dengan penahanan Bupati Probolinggo OTT bersama suami. Adalah SO, orang pertama atau Kades Karangren, yang sebelumnya sudah mendekam lebih dahulu.

    Advertisement

    Yang tidak kalah menariknya, adalah penahanan tersangka terduga pemberi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Jika sebelumnya di Rutan itu telah dihuni Bupati Probolinggo OTT, maka ada satu tersangka pemberi lain yakni SD, yang juga ditahan di rutan itu.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo dan suami, menyeret sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 22 tersangka itu, empat diantaranya sebagai penerima dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

    Keempat nama itu, masing-masing PTS atau P Tantriana Sari, HA atau Hasan Aminuddin, DK atau Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengan dan MR atau Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton. Sementara 18 terduga yang ditetapkan sebagai pemberi, diantaranya adalah pejabat Kades atau mereka yang menginginkan posisi serupa. Ada pun identitas atau inisial terduga, masing-masing Sumarto atau SO, yang sebelumnya turut menjadi OTT.

    Lalu, ada nama Ali Wafa atau AW, Mawardi atau MW, Mashudi atau MU, Maliha atau MI, Mohammad Bambang atau MB, Masruhen atau MH, Abdul Wafi atau AW, Kho’im atau KO. Selain nama-nama itu, juga ada Ahkmad Saifullah atau AS, Jaelani atau JL, Uhar atau UR, Nurul Hadi atau NH, Nuruh Huda atau NUH, Hasan atau HS, Sahir atau SR, Sugito atau SO, dan Samsudin atau SD.

    Advertisement

    “Sebagai pemberi, SO dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK-Jakarta, Selasa (31/08) lalu.

    Sedangkan sebagai penerima, HA, PTS, DK dan MR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Penahanan tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada kapling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. (sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas