Hukum & Kriminal
18 Terdakwa Dugaan Kasus TPK Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Memontum Surabaya – Sebanyak 18 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan yang terjadi di Pemkab Probolinggo, akhirnya di bawa ke Surabaya. Pemindahan penahanan tersebut, karena tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara sejumlah terdakwa yang disangka sebagai pemberi TPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (08/11/2021).
“Hari ini (08/11/2021), tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto dkk (18 terdakwa, red), ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan terdakwa Sumarto tersebut, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, tambahnya, tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga :
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
- Groundbreaking Hotel Azana Style, Bupati Probolinggo Harap Jadi Penggerak Pertumbuhan Investasi
- Malam Puncak Harjakapro Ke-280, Bupati Haris Evaluasi 5 Misi Pembangunan Probolinggo
- Gerakan Indonesia Asri, Pemkot Probolinggo Gelar Kerja Bakti Massal dan Penertiban PKL
- Jalin Kebersamaan, Baznas Kota Probolinggo Gelar Doa Bersama Ulama dan Umaroh
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, kedua adalah Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” paparnya.
Untuk terdakwa lain atau selaku penerima dugaan TPK jual beli jabatan, yakni Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suami, tambahnya, akan segera dilimpahkan. Berkas perkara juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Disamping itu, tim Jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk, dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses pemindahanan para tahanan tersebut, dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00. selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang terjerat dalam dugaan jual beli jabatan. Dari total tersangka itu, 18 diduga sebagai pemberi dan empat orang diantaranya sebagai penerima. (sit)
18 terdakwa tahanan KPK yang dilimpahkan.
Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
1. Sumarto
2. Maliha
3. Sugito
4. Ali Wafa
5. Mawardi
6. Mashudi
7. Ko’im
8. Abdul Wafi
9. Masruhen
10. M Bambang
11. Ahmad Saifulloh
12. Nurul Hadi
13. Jaelani
14. Uhar
Rutan Medaeng
1. Samsudin
2. Hasan
3. Nurul Huda
4. Sahir








