Hukum & Kriminal
18 Terdakwa Dugaan Kasus TPK Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Memontum Surabaya – Sebanyak 18 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan yang terjadi di Pemkab Probolinggo, akhirnya di bawa ke Surabaya. Pemindahan penahanan tersebut, karena tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara sejumlah terdakwa yang disangka sebagai pemberi TPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (08/11/2021).
“Hari ini (08/11/2021), tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto dkk (18 terdakwa, red), ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan terdakwa Sumarto tersebut, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, tambahnya, tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga :
- Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi
- Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, kedua adalah Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” paparnya.
Untuk terdakwa lain atau selaku penerima dugaan TPK jual beli jabatan, yakni Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suami, tambahnya, akan segera dilimpahkan. Berkas perkara juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Disamping itu, tim Jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk, dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses pemindahanan para tahanan tersebut, dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00. selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang terjerat dalam dugaan jual beli jabatan. Dari total tersangka itu, 18 diduga sebagai pemberi dan empat orang diantaranya sebagai penerima. (sit)
18 terdakwa tahanan KPK yang dilimpahkan.
Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
1. Sumarto
2. Maliha
3. Sugito
4. Ali Wafa
5. Mawardi
6. Mashudi
7. Ko’im
8. Abdul Wafi
9. Masruhen
10. M Bambang
11. Ahmad Saifulloh
12. Nurul Hadi
13. Jaelani
14. Uhar
Rutan Medaeng
1. Samsudin
2. Hasan
3. Nurul Huda
4. Sahir
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi