Probolinggo

500 Personil Gabungan Diterjunkan untuk Antisipasi Takbiran Keliling di Kota Probolinggo

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Pemkot Probolinggo sepakat melarang takbir keliling jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sebanyak 500 personel gabungan disiagakan untuk melakukan penertiban.

Wali Kota Probolinggo serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), sepakat melarang adanya takbir keliling menjelang Idul Adha 1442 H.

Baca Juga:

    Hal itu juga diatur mengenai penggunaan pengeras suara luar ruangan dan jam takbir yaitu sampai pukul 22.00. Selanjutnya jika tetap ingin melanjutkan takbiran, bisa menggunakan pengeras suara dalam ruang, Senin (19/07).

    Kapolresta Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari menyatakan, 500 personel terdiri dari personel jajaran polsek dan polres kota, ditambah personel gabungan dari Koramil 0820/Probolinggo, Dishub, Satpol PP dan petugas kecamatan disiagakan untuk memantau takbir keliling jelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

    Advertisement

    “Untuk wilayah kota bisa kita cover personel dari Polres Probolinggo Kota. Sedangkan untuk di wilayah kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, kami siagakan sekitar 500 personel gabungan,” kata Raden Muhammad Jauhari.

    Sebelumnya dilakukan apel persiapan di Halaman Polres Probolinggo Kota. Kemudian dilakukan patroli keliling wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Bila ditemukan takbir kelliling, akan diperingati secara humanis tapi tegas.

    “Kami akan hentikan. Kami minta untuk pulang ke rumah masing-masing. Kami utamakan pendekatan humanis dulu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, seperti tidak lengkap surat kendaraannya, tidak pakai helm atau boncengan bertiga tetap kami tindak ,” tandasnya.

    Patroli takbir keliling, lanjutnya, akan diterapkan bagi rombongan yang berkendara roda empat maupun roda dua. Tindakan tegas tapi humanis juga tetap ditegakkan bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan berkendara dan berlalu lintas.

    Advertisement

    AKBP Raden Muhammad Jauhari berharap, masyarakat memahami dan mematuhi himbauan ini. Apa pun bentuknya takbir keliling, baik menggunakan sepeda motor, mobil maupun kendaraan lain semuanya dilarang. Apalagi sampai memicu timbulnya kerumunan pada massa PPKM Darurat.

    “Takbir silahkan dilakukan di masjid lingkungan masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, utamanya hindari untuk berkerumun,” harapnya. (geo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas