Hukum & Kriminal

Lima Penyalahguna Narkoba Asal Probolinggo dan Pasuruan Dibekuk selama Operasi Tumpas Semeru

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap lima terduga tersangka tersebut, dilakukan Polres Probolinggo Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan bahwa ke lima tersangka ditangkap pihaknya atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima tersangka tersebut, diantaranya, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

Selama Operasi Tumpas Semeru 2023 itu, tambahnya, selain menangkap ke lima tersangka yang berhasil diringkus, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156 gram sabu. “Barang bukti total 156 gram sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku, petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” terangnya, Jumat (01/09/2023) tadi.

Baca Juga :

Advertisement

Dengan hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Kapolres, menandakan bahwa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya masih terbilang tinggi dan jauh dari kata zero narkoba. “Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba,” tambahnya.

Untuk tersangka ZA, paparnya, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba. Termasuk, sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya. (nun/pix/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas