Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Pil Koplo, Seorang Petani di Probolinggo juga Miliki Senpi

Memontum Probolinggo – Seorang petani berinisial SBR (40), warga asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu karena, dirinya kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) ilegal berjenis revolver.
Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan Senpi tersebut, setelah SBR juga kedapatan menyimpan pil koplo, Rabu (21/02/2024) lalu. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan Senpi yang disimpan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku Senpi tersebut didapat dari membeli pada November 2023. SBR membeli dari seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, seharga Rp 7,9 juta,” terangnya, Jumat (01/03/2024) tadi.
Baca juga :
Senpi tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakannya untuk berjaga-jaga karena dirinya menjaga jaring bawang di malam hari. Tersangka juga mengaku, bahwa tidak pernah menggunakan Senpi tersebut.
“Kami juga amankan sekitar tujuh butir peluru. Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap penjual Senpi. Atas kepemilikan Senpi tersebut, SBR juga kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya. (nun/pix/gie)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







