Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan Pil Koplo, Seorang Petani di Probolinggo juga Miliki Senpi
Memontum Probolinggo – Seorang petani berinisial SBR (40), warga asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu karena, dirinya kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) ilegal berjenis revolver.
Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan Senpi tersebut, setelah SBR juga kedapatan menyimpan pil koplo, Rabu (21/02/2024) lalu. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan Senpi yang disimpan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, SBR mengaku Senpi tersebut didapat dari membeli pada November 2023. SBR membeli dari seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, seharga Rp 7,9 juta,” terangnya, Jumat (01/03/2024) tadi.
Baca juga :
Senpi tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakannya untuk berjaga-jaga karena dirinya menjaga jaring bawang di malam hari. Tersangka juga mengaku, bahwa tidak pernah menggunakan Senpi tersebut.
“Kami juga amankan sekitar tujuh butir peluru. Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap penjual Senpi. Atas kepemilikan Senpi tersebut, SBR juga kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya. (nun/pix/gie)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik6 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan6 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan1 minggu
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi