Hukum & Kriminal
Aktor Intelektual Tiga Pelaku Teror Pembakaran Mobil di Probolinggo adalah Rekan Kerja
Memontum Probolinggo – Aktor intelektual teror kasus pembakaran mobil Daihatsu Sigra milik Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil dibekuk. Ternyata, pelakunya adalah rekan kerja dari korban. Tersangka, diketahui berinisial S (49) warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang tidak lain adalah teman korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran sakit hati terhadap korban karena tidak menepati janjinya saat menjalani kerja sama. “Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban pernah memiliki kerja sama. Kemudian dipertengahan jalan, korban tidak berkomitmen, sehingga mengakibatkan sakit hati itu,” kata Kapolres, saat rilis Selasa (30/05/2023) tadi.
AKBP Arsya menambahkan, dari situ pelaku memiliki ide untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Yakni, dengan cara membakar mobil Daihatsu Sigra milik korban. Kemudian, pelaku meminta ketiga tersangka yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu yakni berinisial DH (40) warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, dan M (56) warga Desa Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, untuk melancarkan aksi.
Baca juga:
- Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi
- Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
“Tersangka DH kemudian menyanggupi, asalkan imbalannya Rp 8 juta. Kemudian, itu yang dibagikan kepada para pelaku lain,” terangnya.
Saat ini, tambahnya, pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka. Terduga dikenakan Pasal 187 KUHP. “Saudara S sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman sanksi selama 15 tahun penjara,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa selama ini ada tiga kasus pembakaran mobil yang masih dalam proses pengungkapan. “Ini, merupakan jawaban dari kami terkait kasus pembakaran mobil. Harapannya ke depan, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Ada tiga kasus pembakaran mobil yang masih kita lakukan penyelidikan,” jelasnya (nun/pix/gie)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi