SEKITAR KITA
Alun-alun Probolinggo Segera Difungsikan
Lolos PTUN langsung direhabilitasi dan awal tahun, direncanakan bisa digunakan
Memontum Probolinggo – Proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo, sempat mangkrak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Pemukiman (DPUPR-Perkim), menargetkan bahwa pembangunan di tahun ini sudah rampung dan awal tahun 2021, sudah bisa dinikmati masyakarat.
Gemerlap lampu hias dari bentuk bunga-bungaan, sebentar lagi akan terlihat di Alun-Alun Kota Probolinggo. Sebab, taman di pusat Kota Mangga itu, kini mulai disentuh dengan melakukan rehabilitasi pembangunan Alun-alun.
Kepala DPUPR Perkim Kota Probolinggo, Agus Hartadi, mengatakan bahwa proyek revitalisasi alun-alun sudah memasuki tahap finishing. Sementara lelang proyek, telah digelar pada Oktober lalu dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020.
“Sekarang proses rehabilitasinya sudah hampir selesai,’’ katanya.
Lelang proyek rehabilitasi taman alun-alun sendiri, dalam tahapannya berhasil dimenangkan PT Binar Aulia Sari asal Kota Probolinggo. Paket pekerjaan konstruksi tersebut, terevaluasi sebesar Rp 950 juta.
Agus Hartadi menyebutkan, revitalisasi pembangunan alun alun nantinya, difungsikan sebagai tempat diselenggarakannya agenda Pemkot Probolinggo. Baik itu untuk pelaksanaan upacara bendera maupun agenda formal dan informal dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan proyek alun-alun, Kurnia, mengatakan bahwa sesuai kontrak pekerjaan rehabilitasi alun-alun diberi jangka waktu hingga 90 hari kalender. Dengan demikian, batas akhir proyek harus tuntas sampai dengan 20 Desember mendatang.
”Alhamdulillah, bisa selesai sesuai jadwal. Bahkan, bisa dikatakan lebih awal,” paparnya.
Sekedar diketahui, PT Faradis Mulia Makmur sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang pada proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo pada tahun 2019. Dalam lelang itu, nilai kontraknya sebesar Rp 4,8 miliar dan proyek harus tuntas 25 Desember 2019. Hanya saja, karena tidak tuntas, PPK Dinas PUPR Perkim mengeluarkan surat keputusan pemutusan kontrak. Sayangnya, rekanan yang tidak terima, kemudian melakukan gugatan ke PTUN. Selama proses PTUN, praktis alun-alun ditutup dan tidak bisa disentuh. Namun, hasil penilaian pengadilan, memutuskan gugatan tersebut ditolak. (geo/sit)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik5 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi