SEKITAR KITA

Alun-alun Probolinggo Segera Difungsikan

Diterbitkan

-

Lolos PTUN langsung direhabilitasi dan awal tahun, direncanakan bisa digunakan

Memontum Probolinggo – Proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo, sempat mangkrak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Pemukiman (DPUPR-Perkim), menargetkan bahwa pembangunan di tahun ini sudah rampung dan awal tahun 2021, sudah bisa dinikmati masyakarat.
Gemerlap lampu hias dari bentuk bunga-bungaan, sebentar lagi akan terlihat di Alun-Alun Kota Probolinggo. Sebab, taman di pusat Kota Mangga itu, kini mulai disentuh dengan melakukan rehabilitasi pembangunan Alun-alun.

Kepala DPUPR Perkim Kota Probolinggo, Agus Hartadi, mengatakan bahwa proyek revitalisasi alun-alun sudah memasuki tahap finishing. Sementara lelang proyek, telah digelar pada Oktober lalu dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020.

“Sekarang proses rehabilitasinya sudah hampir selesai,’’ katanya.
Lelang proyek rehabilitasi taman alun-alun sendiri, dalam tahapannya berhasil dimenangkan PT Binar Aulia Sari asal Kota Probolinggo. Paket pekerjaan konstruksi tersebut, terevaluasi sebesar Rp 950 juta.
Agus Hartadi menyebutkan, revitalisasi pembangunan alun alun nantinya, difungsikan sebagai tempat diselenggarakannya agenda Pemkot Probolinggo. Baik itu untuk pelaksanaan upacara bendera maupun agenda formal dan informal dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaksana lapangan proyek alun-alun, Kurnia, mengatakan bahwa sesuai kontrak pekerjaan rehabilitasi alun-alun diberi jangka waktu hingga 90 hari kalender. Dengan demikian, batas akhir proyek harus tuntas sampai dengan 20 Desember mendatang.

”Alhamdulillah, bisa selesai sesuai jadwal. Bahkan, bisa dikatakan lebih awal,” paparnya.
Sekedar diketahui, PT Faradis Mulia Makmur sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang pada proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo pada tahun 2019. Dalam lelang itu, nilai kontraknya sebesar Rp 4,8 miliar dan proyek harus tuntas 25 Desember 2019. Hanya saja, karena tidak tuntas, PPK Dinas PUPR Perkim mengeluarkan surat keputusan pemutusan kontrak. Sayangnya, rekanan yang tidak terima, kemudian melakukan gugatan ke PTUN. Selama proses PTUN, praktis alun-alun ditutup dan tidak bisa disentuh. Namun, hasil penilaian pengadilan, memutuskan gugatan tersebut ditolak. (geo/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas