Hukum & Kriminal
Bandingkan DPRD dengan Pelacur, Seorang ASN di Probolinggo Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Memontum Probolinggo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dengan dugaan pencemaran nama baik. Dugaan itu dilaporkan, setelah sebelumnya atau Rabu (10/03/2023) lalu, sang terlapor diduga menyampaikan pernyataannya yang membandingkan anggota dewan dengan pelacur. Peristiwa itu, berlangsung saat acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.
Akibat pernyataan yang disampaikan itulah, BK DPRD melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Kuasa Hukumnya, Nur Sidiq. “Kami melaporkan oknum ASN, atas dugaan penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari pada anggota dewan,” katanya, Rabu (24/05/2023) tadi.
Kemudian, Nur Sidiq menambahkan, bahwa pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkannya pada Selasa (23/05/2023) kemarin, “Laporannya itu kemarin (Selasa, red). Kami sudah ke Polres Probolinggo,” tambahnya.
Baca juga:
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pun telah bersepakat untuk melanjutkan pernyataan kontroversi itu ke ranah hukum. Sementara, sampai saat ini belum ada permohonan maaf dari terlapor.
“Semua dewan sudah sepakat untuk dilanjut ke ranah hukum, karena ini menyangkut nama institusi DPRD. Kalau meminta maaf, ya dimaafkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Chmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas laporan tersebut. “Berkas laporan masih belum kami terima. Tetapi kami dapat informasi kalau sudah laporan ke SPKT Polres,” katanya. (nun/pix/sit)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







