Probolinggo
Diskominfo Kota Probolinggo Gandeng Organisasi Profesi Wartawan Dukung Wujudkan Kota Layak Anak

Memontum Probolinggo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama perwakilan organisasi profesi wartawan di Kota Probolinggo melakukan penandatanganan komitmen bersama, Rabu (13/07/2022) tadi. Isi komitmen bersama tersebut tentang pemberitaan ramah anak di Kota Probolinggo atau sebagai bentuk dukungan mewujudkan Kota Probolinggo Layak Anak.
Penandatanganan tersebut, dilakukan Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio, bersama perwakilan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya, HA Suyuti, Aliansi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), S Fahrul Mozza, Jurnalis Probolinggo (Jispro), Rhoma Dona, Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), Moch Suhri.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari giat monitoring evaluasi (monev) atas dokumen yang sudah dikoordinasikan bersama Dinas Sosial PPPA, untuk mewujudkan Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak kategori Utama,” ujar Pujo, pada acara yang dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo itu.
Pujo menjelaskan, salah satu dokumen yang diminta adalah adanya komitmen bersama antara Diskominfo bersama Organisasi Profesi Wartawan di Wilayah Kota Probolinggo, dalam rangka mendukung pemberitaan ramah anak sebagai salah satu upaya melindungi hak, harkat dan martabat anak. “Ada empat organisasi profesi wartawan dimaksud. Di sini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/PERATURAN-DP/II/2019, ada 12 butir didalamnya yang menjadi sasaran dari komitmen ini,” jelasnya.
12 butir itu, tambahnya, antara lain wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya, yang berkaitan dengan istilah diduga atau disangka atau didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. Lalu, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat atau narasi atau visual atau audio yang bernuansa positif, empati dan atau tidak membuat deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksualitas dan sadistis.
Baca juga :
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
Lalu, wartawan juga tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian atau perceraian atau perselingkuhan orangtuanya dan atau keluarga. Serta, kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Selain itu, wartawan bisa mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun, tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif atas pemberitaan yang berlebih.
Dalam komitmen itu, juga tertulis bahwa wartawan tidak menggali informasi dan memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK. Lalu, tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap atau ditahan.
Pujo berharap, penandatanganan komitmen bersama ini bisa mendukung dan melengkapi dokumen dimaksud, yang didalamnya juga tertuang fungsi edukasi, teknik pengambilan visual, pemberitaan positif, efek positif negatif dan lain-lain yang perlu ditekankan, sebelum diterimakan tim penilai di Jakarta. “Dokumen ini nantinya akan kami kirim ke Dinsos selaku koordinator, yang selanjutnya akan dikirim pada Tim Penilai yang ada di Kementerian PPA,” terangnya.
Menanggapi itu, Ketua PWI Probolinggo, Raya Suyuti, mengatakan jauh sebelum adanya penandatanganan komitmen bersama, sebenarnya wartawan dalam proses peliputan dan pemberitaan anak telah melakukan hal-hal yang tertuang dalam 12 butir yang telah disepakati. “Ini sebenarnya sudah dilakukan selama ini. Karena (apa yang tertuang dalam butir-butir) ini bagian dari sebuah keharusan bagi media dan diatur dalam kode etik jurnalistik. Jadi kalaupun tidak ada komitmen ini, ya harus (dilakukan),” tegasnya.
Sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak, menurutnya, sudah seharusnya pihaknya turut serta mendukung program-program pembangunan yang ada. “Maju tidaknya suatu daerah, itu juga tergantung dari media itu sendiri dan ini adalah bagian dari bentuk kerja sama terhadap pembangunan di Kota Probolinggo. Salah satunya, dengan melakukan pemberitaan-pemberitaan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah kita ketahui bersama,” ujarnya. (pro/pix/sit)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







