Politik
DPRD Probolinggo Terima Aduan ABK KM Penepole
Memontum Probolinggo – Merasa gaji yang diterima tidak sesuai, seorang anak buah kapal (ABK) mendatangi dan melapor ke Kantor DRD Kota Probolinggo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
Adalah Indonesia Fauzi Putra (26), warga asal Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang bekerja sebagai ABK di KM Penepole, yang mengadukan nasibnya ke Kantor DPRD, karena gajinya sampai saat ini merasa belum terbayarkan.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menanggapi hal itu langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan PT Berkah Aneka Laut cabang Probolinggo. Indonesia Fausi Putra, mengatakan dirinya bekerja di KM Penepole dengan gaji Rp 13 juta selama 7 bulan. Namun, baru terbayar Rp 3 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 10 juta, belum terbayar.
“7 bulan kontrak Rp 13 juta. Namun terbayar 3 juta dan sisanya 10 juta belum,” ujarnya, Kamis (11/02) tadi.
Sementara pihak PT Berkah Aneka Laut, Bramantya Bayu, mengatakan kalau pihaknya hanya perjanjian kontrak dengan Nahkoda KM Penepole, bukan dengan ABK. Sedangkan pihak nahkoda, masih punya hutang kepada PT BAL (Berkah Aneka Laut).
“Sampai saat ini, pihak Nahkoda KM Penepole kabur gak bisa dihubungi (Hardi selaku Nahkoda KM Penepole, asal Kecamatan Meral Sumatera, red),” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Disnaker Kota Probolinggo, Nurjatim sebagai mediator mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan mediasi.
“Kami bersama pihak terkait masih adakan mediasi, untuk masalah kasus ini baru pertama kali terjadi,” singkatnya.
Baca Juga: UPT PPP Mayangan Probolinggo Disasar Operasi Tim Satgas Covid-19
Nurjatim menambahkan, Pihak perusahaan berjanji akan membantu gaji ABK, namun meminta usai hari raya imlek.
“Semua permasalahan ini, sudah ditangan disnaker dan perusahan BAL serta ABK untuk lakukan mediasi selanjutnya,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, pihaknya memanggil semua pihak terkait adanya laporan pengaduan ABK ke Komisi 3 untuk menggelar RDP.
“Sebenarnya, masalah ini antara ABK dan Nahkoda KM Penepole. Bukan dengan pihak perusahaan. Sedangkan pihak perusahaan, sudah mentransfer lunas kepada nahkoda sesuai dengan perjanjian. Namun, pihak Nahkoda KM Penepole tidak membayarkan gajinya kepada ABK tersebut,” jelas Agus.
Anggota Komisi III, Rabit, meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik. “Insya Allah, semuanya bisa terselesaikan,” imbuhnya. (geo/ed2)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik6 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan6 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan1 minggu
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi