Hukum & Kriminal

Dua Balita dan Empat Anak Kecil Jadi Korban Truk Pelayat Alami Rem Blong Probolinggo

Diterbitkan

-

Enam Anak Usia di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Truk Pelayat Alami Rem Blong Probolinggo

Memontum Probolinggo – Truk muatan rombongan pelayat yang diduga mengalami rem blong dan mengakibatkan satu orang meninggal, dalam musibah di Jalan Desa Duren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tidak hanya mengakibatkan seluruh penumpang mengalami luka-luka, Minggu (28/05/2023) tadi. Namun, dari total sebanyak 25 orang yang menjadi korban dalam musibah itu, ternyata sebanyak enam anak-anak juga menjadi korban.

Dari data terakhir, terdapat enam anak berusia kurang dari 10 tahun, turut menjadi korban. Mereka yang menjadi korban, yakni diantaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka adalah Rf (4), Nj(5), El (4), Nf (7), Dy (7) dan Ag (5). Keenamnya, merupakan warga Desa Taman Sari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Beruntungnya, dalam musibah itu keenam anak tidak sampai mengalami luka serius. Korban rata-rata mengalami luka ringan atau lecet di bagian tubuh. Selanjutnya, sudah dilarikan ke Puskesmas Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat perawatan medis, keenam anak tersebut juga sudah dibawa ke rumahnya masing-masing oleh orang tua korban.

Baca juga :

Advertisement

“Iya mas, sudah pulang semua. Kalau yang anak-anak, ini lukanya tidak begitu parah. Makanya, sudah dibawa pulang ke rumahnya,” kata salah satu warga Desa Taman Sari, Kecamatan Kraksaan, Suparman.

Sementara itu, Kapolsek Gading, Iptu Ahmad Jamil, mengatakan bahwa total penumpang truk yang mengalami musibah rem blong tersebut sebanyak 25 orang. Mereka terdiri dari enam anak-anak dan 19 orang dewasa. Sementara untuk satu penumpang bernama Juma’ati (59) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Waluyojati.

“Yang anak-anak sudah pulang ke rumah masing-masing, mas. Untuk lukanya, yang anak-anak itu hanya luka-luka ringan sama lecet,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengimbau kepada masyarakat bahwa mobil barang barang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan alasan apapun. “Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang, jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang maupun pengemudi dan orang lain,” tegasnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas