Pemerintahan

Forkopimda Probolinggo Tutup Sementara Pasar Tugu

Diterbitkan

-

Penandatanganan SKB penutupan sementara Pasar Tugu.
Penandatanganan SKB penutupan sementara Pasar Tugu.

Memontum Probolinggo – Guna meminimalisir penyebaran Covid -19, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo, melakukan penutupan sementara kegiatan Pasar Sabtu Minggu (Tugu) di kawasan bebas kendaraan bermotor, sekitaran Alun-alun setempat.

Keputusan tersebut, ditandai dengan pelaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), oleh Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso, Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo, Elan Jaelani, Danramil Wonoasih, Kapten Inf Abu Kuswari serta perwakilan Pengadilan Negeri.

Langkah kebijakan itu, merupakan langkah Forkopimda yang salah satunya tidak ingin membiarkan adanya potensi kerumunan yang berakibat sanksi baik bagi kepala daerah atau pemangku kepentingan. Disamping itu, petugas gabungan intens melakukan penertiban tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli.

Melihat perkembangan Covid-19 pada 25 Oktober lalu, angka terkonfirmasi masih sekitar 4 orang. Namun, pada 27 November, ada 63 pasien yang dirawat. Penambahan secara signifikan itu, terjadi setelah libur panjang beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Saya harap masyarakat memahami, kebijakan ini bukan sesuka hati tetapi melihat fakta bahwa Covid 19 ada perkembangan tinggi di Kota Probolinggo. Penutupan ini, tidak menuntut kemungkinan di area lain juga. Tapi, kalau Cobid – 19 sudah turun, aktivitas bisa kita mulai lagi,” kata Wali Kota Probolinggo.

Dirinya meminta, kepada masyarakat yang melibatkan massa banyak, agar diatur dan diminimalisir. Jangan sampai, terlalu banyak.

“Kami tunjukkan komitmen untuk kemaslahatan warga Kota Probolinggo. Tidak ada kepentingan dari kami dan kebijakan ini tidak asal-asalan tapi ada dasarnya. Kita semua berdoa mudah-mudahan cepat berlalu, diberi kesehatan dan bisa melalui pandemi ini,” tegas Habib Hadi-sapaan Wali Kota Probolinggo.

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso, mengatakan sebelum dimulai penutupan harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut. “Harus memberikan edukasi ke masyarakat secara massif. Petugas di lapangan, tetap dioptimalkan. Pada dasarnya, draft sudah bagus dan perlu ada koordinasi lagi,” katanya.

Advertisement

Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo, Elan Jaelani, menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum diukur dari substansi, peraturan dan strukturnya. “Dari MoU itu sudah ada semua unsur itu. Yang penting adalah budaya hukum,” ujarnya. (kom/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas