Hukum & Kriminal
Gunakan Mesin Printer dan Mesin Foto Copy, Warga Ranuyoso Lumajang Produksi Upal Sendiri

Memontum Probolinggo – Penangkapan tersangka peredaran uang palsu (Upal) yakni HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang berlangsung di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus dikembangkan petugas Polres Probolinggo. Dari barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 20,466 juta oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa sejumlah Upal diproduksi sendiri.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa Upal diproduksi sendiri di rumah tersangka. Caranya, dengan memanfaatkan mesin printer dan foto copy.
“Berbagai uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” tegas Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
Sementara itu, ujarnya, dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapati uang pecahan mulai dari Rp 2000 hingga Rp 100 ribu.
“Dari penggeledahan itu, didapati berbagai pecahan uang rupiah mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, HN harus berurusan dengan Polsek Besuk Polres Probolinggo, karena diduga mengedarkan Upal. Dugaan itu terungkap, setelah seorang korbannya di Pasar Besuk, melaporkan kepada petugas. Dari ciri-ciri tersangka, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, didapati total barang bukti Rp 20,466 juta. (hms/pro/sit)

Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







