SEKITAR KITA
Hindari Covid Kian Meluas, Pemkot Probolinggo Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pelaku Usaha
Memontum Probolinggo – Terhitung mulai Rabu (30/06) ini, Pemerintah Kota Probolinggo melalui DKUPP, melakukan pengaturan usaha swalayan, toko modern, café dan restoran atau rumah makan.
Untuk sementara waktu, pelaku usaha swalayan dan toko modern, dilakukan pembatasan jam operasional dalam memberikan layanan konsumen mulai pukul 07.00 hingga 20.00 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19.
Baca juga:
Selama pembatasan ini berlaku, pelaku usaha secara rutin melakukan penyemprotan dan kebersihan di lingkungan usahanya.
Kepala Dinas Kopersai, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo, Fitriyawati, mengatakan bahwa surat edaran tentang pembatasan jam operasional bagi swalayan, toko modern dan rumah makan, pada dasarnya adalah bagian dari ikhtiar Pemerintah Kota Probolinggo, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo.
“Ikhtiar dengan dikeluarkannya surat edaran ini, karena Pemerintah Kota Probolinggo memandang perlu. Karena, memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Sehingga, harus ada upaya dan pembatasan jam operasional sebagai upaya ikhtiar bersama-sama,” terangnya, Rabu (30/06) tadi.
Masih menurut Fitriyawati, sebenarnya inilah kekuatan untuk gotong-royong dan bersama-sama dalam melaksanakan surat edaran terkait pembatasan jam operasional swalayan, toko modern dan rumah makan dan lainnya. Semua ini, harus dilakukan dari kesadaran diri sendiri untuk saling menjaga agar penyebaran Covid-19, tidak semakin meluas.
Apabila disiplin diri sudah kuat, ujarnya, ketentuan atau regulasi apa pun akan mudah untuk dilakukan.
“Namun demikian, apabila tetap ada yang melanggar jam buka yang sudah ditentukan, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo. Nantinya, akan diambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan terhadap para pelanggarnya,” jelas Fitri.
Oleh karena itu, dirinya sangat berharap, agar surat edaran terkait pembatasan jam operasional untuk ditindaklanjuti oleh pelaku usaha mulai dari swalayan, toko modern dan rumah makan. Khususnya, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Jadi, betul-betul menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, terang Fitriyawati, sarana prasarananya harus dilengkapi dan dicukupi. Pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang bagus. Kemudian, ada petugas yang betul-betul memantau, mengawasi dan memeriksa setiap pelanggan yang datang.
“Jadi betul-betul ditegakkan bersama-sama sebagai upaya dari Pemerintah Kota Probolinggo dan pelaku usaha. Pengusaha sudah berusaha dan tiap individu sudah berusaha untuk saling menjaga protokol kesehatan. Tentunya ini akan signifikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Fitriyawati.(geo/sit)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik5 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi