Hukum & Kriminal
Ilegal Fishing Didenda Rp 500 Juta dan 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Nasrudin Ajukan Banding
Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, nahkoda KM Argo Mulyo Putri 2 dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana pelayaran dan dengan sengaja tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah (illegal) dari Syahbandar. Akhirnya dalam putusan sidang teraebut dinyatakan menghukum nahkoda KM Argo Mulyo Putri 2 dengan pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara, masih di ruang sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi, setelah mendengarkan hasil putusan Hakim, langsung menyatakan banding. Karena terdakwa Nasrudin Bin Taulani tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di dakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami tidak puas sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dan kami menyatakan banding. Karena putusan sidang ini tidak sesuai yang diharapkan untuk membebaskan terdakwa Nasrudin Bin Taulani, dari semua tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum,” tegas Binton.
Tak hanya itu, Binton juga mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit Kapal KM Argo Mulyo Putri 2 ukuran 141 GT, 1 unit alat tangkap Purse Seine, dan uang hasil lelang ikan sebesar Rp.496.291.087,50. dikembalikan kepada pemiliknya. Dari putusan bahwa akan banding, Jaksa Penuntut Umum, Elan Jaelani mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding serupa yang dilakukan Penasehat Hukum Terdakwa Nasrudin Bin Taulani.
“Kami sebagai JPU masih pikir-pikir dulu, sambil menunggu koordinasi dengan atasan. Karena memutuskan hal tersebut, dibutuhkan langkah koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” truangnya. Sementara itu, terdakwa Nasrudin Bin Taulani yang di dampingi Ibunya Rahayu (60), dan Sang isteri Merlin (35) menangis histeris keluar sidang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo setelah mendegar amar putusan yang menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 bulan, denda senilai Rp.500 juta dan Subsider kurungan penjara 1 bulan.
“Putusan Ketua Hakim PN Kota Probolinggo tidak adil, Saya sebagai ibu dan keluarga ingin Nasrudin dinyatakan bebas karena tidak bersalah,” Harap Rahayu, Ibu Nasrudin setelah memeluk anaknya di depan pengadilan negeri kota Probolinggo. (pix/yan)
- Pemerintahan4 minggu
Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Pendidikan4 minggu
Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Probolinggo3 minggu
Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Probolinggo1 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan