SEKITAR KITA

KPK Kembali ‘Obok-Obok’ Pemkab Probolinggo, Giliran Sekda, Kepala BKD dan Kepala DPMD jadi Sasaran Pemeriksaan

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Untuk kali kesekian, kembali penyidik KPK ‘mengobok-obok’ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Hanya saja, kedatangan tim penyidik KPK ini, bukan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh ruang dinas di Pemkab Probolinggo. Melainkan, untuk meminta keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkungan tersebut.

Sementara kaitan penyidikan tim anti rasuah itu, masih dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan. Di mana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan TPK itu, berhasil menyeret nama Bupati Probolinggo, PTS atau P Tantriana Sari dan suaminya, HA atau Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI.

Baca juga:

    Sedangkan beberapa nama yang harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono. Lalu, ada beberapa nama lain diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto dan ajudan tersangka HA yaitu PJK.

    “Penyidikan perkara dugaan TPK berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, pada Selasa (21/09/2021) bertempat di Kantor Bupati Probolinggo, tim penyidik (KPK, red) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Rabu (22/09/2021) pagi.

    Advertisement

    Sejumlah saksi yang diperiksa, dirinya membenarkan jika ada empat nama. Diantaranya, adalah Sekda Kabupaten Probolinggo.

    “Saksi pertama, Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo). Kedua, Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo). Tiga, Edy Suryanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo). Empat, Pitra Jaya Kusuma (sebagai ajudan tersangka HA, DPR RI),” ujarnya seraya enggan mengurai apakah status pemeriksaan saksi akan dinaikkan menjadi tersangka.

    Ditambahkan Ali Fikri, selama pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo. Lalu, mengenai usulan hingga pelantikan Pj Kades.

    “Di samping itu, juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kades dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA sebagai representasi dari tersangka PTS selaku Bupati Probolinggo,” tambahnya.

    Advertisement

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo dan suami, menyeret sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 22 tersangka itu, empat diantaranya sebagai penerima dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

    Keempat nama itu, masing-masing PTS atau P Tantriana Sari, HA atau Hasan Aminuddin, DK atau Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengan dan MR atau Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton. Sementara 18 terduga yang ditetapkan sebagai pemberi, diantaranya adalah pejabat Kades atau mereka yang menginginkan posisi serupa. Ada pun identitas atau inisial terduga, masing-masing Sumarto atau SO, yang sebelumnya turut menjadi OTT.

    Lalu, ada nama Ali Wafa atau AW, Mawardi atau MW, Mashudi atau MU, Maliha atau MI, Mohammad Bambang atau MB, Masruhen atau MH, Abdul Wafi atau AW, Kho’im atau KO. Selain nama-nama itu, juga ada Ahkmad Saifullah atau AS, Jaelani atau JL, Uhar atau UR, Nurul Hadi atau NH, Nuruh Huda atau NUH, Hasan atau HS, Sahir atau SR, Sugito atau SO, dan Samsudin atau SD.

    Sebagai pemberi, SO dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima, HA, PTS, DK dan MR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Advertisement

    “Penahanan tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada kapling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas