Hukum & Kriminal
KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo dan TPPU 2021

Memontum Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS).
Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Probolinggo Kota, Jumat (05/08/2022) tadi. Khusus hari ini, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa sedikitnya tujuh saksi. Diantaranya, yakni Muhammad Ilzan Apiril, Liena Lius, Zulfikar Imawan, Abdullah Agus Salim Chamid, Rudi Budiman, Siti Zuraidah Aperawati, keenamnya dari pihak swasta. Lalu, satu saksi yakni Saleh, dari pensiunan PNS.
Baca juga:
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tujuh saksi TPK di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS. “Kali ini kami memeriksa tujuh saksi,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, PTS dan HA, suaminya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan PTS dan HA terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (gie)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







