Probolinggo

KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam OTT Bupati Probolinggo. Bupati dan Suami sebagai Penerima, 18 sebagai Pemberi

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Pemeriksaan secara marathon penyidik KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, akhirnya mencapai klimaks. Paska menangkap 10 orang dalam OTT di Probolinggo masing-masing PTS, Bupati Probolinggo, HA, suami bupati, DK atau Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengan, SO atau Sumarto sebagai pejabat Kades Karangsen, PR, IS dan HT, MR atau Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton, PJK dan FR sebagai ajudan, penyidik KPK langsung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka.

Dari total 22 tersangka itu, empat diantaranya sebagai penerima dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Keempat nama itu, masing-masing PTS, HA, DK dan MR.

Baca Juga:

    Sementara 18 terduga yang ditetapkan sebagai pemberi, diantaranya adalah pejabat Kades atau mereka yang menginginkan posisi serupa. Ada pun identitas atau inisial terduga, masing-masing Sumarto atau SO, yang sebelumnya turut menjadi OTT.

    Lalu, ada nama Ali Wafa atau AW, Mawardi atau MW, Mashudi atau MU, Maliha atau MI, Mohammad Bambang atau MB, Masruhen atau MH, Abdul Wafi atau AW, Kho’im atau KO. Selain nama-nama itu, juga ada Ahkmad Saifullah atau AS, Jaelani atau JL, Uhar atau UR, Nurul Hadi atau NH, Nuruh Huda atau NUH, Hasan atau HS, Sahir atau SR, Sugito atau SO, dan Samsudin atau SD.

    Advertisement

    “Sebagai pemberi, SO dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK-Jakarta, Selasa (31/08) tadi.

    Sedangkan sebagai penerima, HA, PTS, DK dan MR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Penahanan tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021. HA ditahan di Rutan KPK pada kapling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya. Ditambahkan, bahwa KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat menciderai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. (geo/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas