Hukum & Kriminal
Lima Debt Collector Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Setelah Terjadi Baku Hantam Dengan Warga
“setelah sampaidj kantor itu saya dipaksa tanda tangan, ya saya gak mau mas. Dan saya keluar kantor finance, karena istri bilang motor sudah gak ada,”jelas Oky.
“Saya lalu balik ke dalam kantor pak, lalu tanya motor. Nah saat itu juga saya dikeroyok habis-habisan oleh 5 orang,”tambahnya kepada memontum.com di Mapolres Probolinggo Kota, sebelum brangkat ke RSUD untuk diambil visum.
Sementara AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Kasat Reckrim Polres Probolinggo Kota, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami masalah tersebut, dengan memeriksa korban dan pihak finance.
Jika dugaan memang terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 170 Tentang Penganiayaan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Yang jelas apabila terbukti mengeroyok, pelaku akan dijerat Pasal 170, tentang penganiayaan dengan hukuman Lima tahun penjara. Dan untuk perampasan, kita tunggu pengembangan pemeriksaan,”jelasnya kepada memontum.com.
Sementara itu, tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung mengamankan 3 pelaku pengeroyokan dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang sidik Mapolres Probolinggo Kota. (Pix/yan)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi