Hukum & Kriminal
Manager WO Prewiding Kebakaran Bukit Teletubis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Memontum Probolinggo – Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Bukit Teletubis Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/01/2024) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra ini, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), dituntut Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Eko Febrianto, Irene Ulfa dan Militandityo Alfath Arviansyah, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa, sehingga membuat pihak JPU menuntut terdakwa dengan dua pasal.
Menurut Kasi Intel, bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik di lokasi wisata. Lalu menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.
Baca juga :
“Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,” kata Kasi Intel saat ditemui di ruangannya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Mustaji, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU. Meski tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar Padang Savana Gunung Bromo.
“Niatnya ke sana (ke Gunung Bromo, red) untuk foto prewedding. Kami tetap ikuti proses hukum ini, dan selanjutnya kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada hari Senin mendatang,” ujar Mustaji.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kawasan Padang Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, terbakar Rabu (06/09/2023) lalu. Kebakaran itu, diduga disebabkan akibat nyala flare dalam sesi foto prewedding. Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka. (nun/pix/gie)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi