Hukum & Kriminal

Mantan Wawali Probolinggo Serahkan Uang Pengganti Korupsi GIC Rp 775 Juta

Diterbitkan

-

Mantan Wawali Probolinggo Serahkan Uang Pengganti Korupsi GIC Rp 775 Juta

Memontum Probolinggo – Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, HM Suhadak, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) yang kini menjadi MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Probolinggo, akhirnya membayar uang pengganti dalam kasusnya.

Melalui istrinya, Devi Rince, Suhadak membayar uang pengganti kerugian terhadap negara tersebut sejumlah Rp 775.446.730.75,-.

Pagi itu, Devi Rince mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo di Jl Mastrip, sekitar pukul 10.00. Dirinya menyerahkan uang pengganti senilai Rp 775.446.730.75, yang diterima langsung oleh Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita.

Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Sekda, drg Ninik Ira Wibawati.

Advertisement

Kajari Yeni Puspita, mengatakan bahwa terpidana Suhadak melalui istrinya, telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 775.446.730.75. Uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara yang dikorupsi oleh terpidana. “Ya, itu besaran kerugian negara. Hasil hitungan ahli,” jelas Yeni.

Menurut Yeni, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Suhadak diwajibkan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 775 juta sekian.

“Kalau tidak mengembalikan, kami akan menelusuri asset milik terpidana,” ucapnya, Selasa (02/02) tadi.

Jika ditemukan, maka akan dieksekusi oleh kejaksaaan. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya akan disetor ke kas negara.

Advertisement

Namun, jika Suhadak tidak memiliki aset, sehingga tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman penjaranya akan ditambah 2 tahun. “Kalau tidak mengganti, ya hukuman subsider 2 tahun,” terangnya.

Selain divonis membayar uang pengganti, Suhadak juga divonis membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika yang bersangkutan tidak membayar, harus menjalani hukuman subsider 6 bulan.

“Untuk uang denda, Suhadak belum membayar,” lanjut Kajari Yeni tanpa menyebut batasan waktu pembayaran denda.

Dijelaskan HM.Suhadak oleh MA divonis hukuman 5 tahun penjara, mengganti kerugian negara Rp 775.446.730,75 dan denda Rp 200 juta.

Advertisement

Mantan Wawalikota pada masa kepemimpinan Walikota Hj Rukmini masa bhakti 2014 – 2019 ini dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) Proyek Pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) tahun 2012. GIC berlokasi di Jalan Basuki Rahmad, dan kini menjadi MPP (Mall Pelayanan Publik) Center.

“Dalam korupsi itu ada tiga hukuman, yakni hukuman pokok, hukuman uang pengganti dan hukuman denda. Kalau uang pengganti dan denda dibayar, ya hanya menjalani hukuman pokok saja,” jelas Kajari, Yeni.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Berduka, Kapolsek Mayangan Meninggal Karena Covid-19

Dikatakannya, saat ini Suhadak belum menjalani putusan MA tersebut. Suhadak masih menjalani hukuman di Lapas kelas II B Probolinggo dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2009 terkait pengadaan meubeler.

Advertisement

Istri HM Suhadak, Devi Rince, juga menyebutkan bahwa suaminya belum menjalani putusan MA dalam perkara korupsi GIC.

“Masih menjalani kasus sebelumnya. Sudah menjalani tiga tahun.”Kami belum bisa memastikan kapan akan membayar uang denda. Hanya untuk uang pengganti yang kami bayar. Kalau denda, belum,” terang Devi. (geo/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas