Hukum & Kriminal

Pengen Punya Sandal Lebaran, Nekat Bobol Rumah Takmir Masjid

Diterbitkan

-

Pelaku saat di rilis di Mako polres Probolinggo kota (pix)
Pelaku saat di rilis di Mako polres Probolinggo kota (pix)

Memontum Probolinggo – Hanya demi beli sendal dan kebutuhan lebaran, Deni Bin Sunarjo (19) pemuda asal jalan Langsep Rt 04/Rw 06, Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo nekat bobol rumah Taufik (42), seorang Takmir Masjid Nurul Huda Kelurahan Pakistaji, yang merupakan tetangga tersangka sendiri, Selasa (12/5/2020).

Kejadian tersebut mermula saat Taufik melakukan ibadah shalat terawih di masjid dekat rumahnya, saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel cendela rumah milik Taufik. Pelaku berhasil membawa dua HP milik Taufik dan uang sejumlah Rp 4,8 juta rupiah.

Setelah Taufik pulang dari shalat terawih, betapa terkejutnya ketika melihat cendela rumahnya sudah terbuka, dan ketika di cek di dalam rumah, dua HP dan uang nya sudah amblas. dengan kejadian tersebut taufik langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di TKP. Tak butuh waktu lama, dari pengembangan dan penyelidikan akirnya pelaku dapat di tangkap.

Advertisement

Hery, Kasat Reskrim Polres Probolinggo kota mengatakan bahwa penangkapan pelaku di daerah rumahnya.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobolan, pelaku di amankan di warung kopi di sekitar rumahnya,” jelas kasat.

Ketika ditanya, pelaku menjelaskan kepada petugas bahwa hasil pembobolan tersebut dia gunakan untuk membeli sendal dan kebutuhan lebaran.

“Dari hasil menjual Hp dan uang yang di bawa pelaku, itu untuk di belikan sendal dan keperluan pribadi buat lebaran,” terang kasat lagi.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (pix/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas