Pemerintahan
Pj Bupati Probolinggo Pimpin Penyerahan 1.070 SK PPPK Formasi 2023
Memontum Probolinggo – Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo formasi tahun 2023 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (15/05/2024) tadi. Penyerahan SK yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Direktur PT Taspen (Persero) Malang, Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari hingga OPD itu, diberikan kepada 1.070 orang PPPK yang sudah mendapatkan NI PPPK. Dengan uraian, 73 PPPK tenaga teknis, 422 PPPK tenaga kesehatan dan 575 PPPK tenaga guru.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, mengatakan bahwa Pemkab Probolinggo untuk tahun anggaran 2023 mendapatkan kuota 1.231 formasi. Dengan uraian, yakni PPPK tenaga teknis sebanyak 123 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 450 formasi dan PPPK tenaga guru sebanyak 658 formasi.
“Pelamar PPPK yang lolos seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPKnya sebanyak 1.075 orang. Namun saat ini, NI PPPK yang sudah terbit sebanyak 1.070 orang,” katanya.
Pj Bupati Ugas Irwanto sendiri dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat kepada ke PPPK yang telah ditempatkan dan diterima serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo. “Menjadi ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab. Dengan menerima Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat dan bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku. Tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” kata Pj Bupati Probolinggo.
Baca juga :
Pj Bupati Ugas mengharapkan, PPPK bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK.
“Saya berharap, saudara-saudara menerima karunia dan amanah sebagai PPPK ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan hendaknya dapat dijaga serta diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja,” jelasnya.
Pj Bupati Ugas juga menegaskan, bahwa PPPK harus ada kebanggaan dahulu karena sudah menerima SK. Karena dengan kebanggaan itu, maka akan muncul rasa syukur dan otomatis akan senang. Di saat menerima SK PPPK, dampak positifnya rejeki akan bertambah. Tetapi dampak buruknya yang paling banyak diterima permintaan mutasi atau pindah.
“Jika ada permintaan mutasi atau pindah, saya sangat kecewa karena PPPK itu belum memenuhi syarat kontrak untuk bekerja di tempat tersebut. Yang jelas, saya tidak mau menerima keluhan lagi. Menjadi PPPK adalah kesempatan untuk berbuat baik dan menjadi ladang pahala dalam mengabdi bagi masyarakat,” paparnya. (kom/nun/sit)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik6 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan6 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan1 minggu
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi