Hukum & Kriminal

PPK Tol Paspro Laporkan Pemagaran Lahan yang Sudah Dibayar Negara

Diterbitkan

-

PPK Tol Paspro Laporkan Pemagaran Lahan yang Sudah Dibayar Negara

Perobohan pagar tersebut, Sutiha kembali membuat laporan ke Polda Jatim. Kali ini yang dilaporkan adalah Forkopimka Sumberasih. Dalam laporannya, Sutiha menyatakan bahwa Forkopimka Sunberasih diduga melakukan pengrusakan patok dan pagar miliknya.

Dari aksi itulah yang membuat pihak PPK Tol Paspro melaporkan balik. Karena secara tertulis pihak PPK sudah menyelesaikan permasalahan itu semua dan sudah kebanyakan pada tanggal 26 Januari 2017 lalu. dan keperuntukan lahan seluas 2.531 meter persegi yang disengketakan tersebut, akan dibangun rest area. Infrastruktur tersebut merupakan sarana penunjang proyek tol Paspro secara keseluruhan.

“Kami dari pihak PPk terpaksa melaporkan saudari Sutiha ke Polresta Probolinggo dengan tuduhan pemagaran lahan milik negara. Karena aksi pemasangan pagar di lahan yang telah kami bebaskan itu sangat mengganggu dan menghambat pengerjaan proyek tol Paspro secara keseluruhan,” jelas Agus Minarno, PPK Tol Paspro. Selasa (5/3/2019).

Agus juga menambahkan bahwa lahan yang disengketakan oleh Sutiha tersebut sebenarnya merupakan milik almarhum Minaroen Noerdin. Lahan tersebut kemudian diwariskan kepada sejumlah anaknya. Salah satunya adalah Marni’a yang merupakan ibu dari Sutiha.

Advertisement

“Pada tanggal 26 Janurai 2017 lalu, kami sudah memberikan ganti rugi kepada Atwi sebagai sebagai kuasa penerima. Bentuk ganti kerugian nilainya sekitar Rp 4 miliar lebih. Atwi dan Marni’a ini masih satu saudara dan uangnya sudah dibagi termasuk kepada Marni’a yang merupakan ibu kandung Sutiha. Jadi, kami rasa ini merupakan masalah keluarga di mana kami tak seharusnya dilibatkan atau bahkan dilaporkan seperti itu,” Tambah Agus.

Laporan PPK bernomor UM.01.03/PPKPASPRO/III/2019.05 ke Polresta tersebut, Agus menyatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh Sutiha sudah keterlaluan. Agus juga menilai Sutiha sudah mencemarkan nama baik Forkopimka Sumberasih, yang dalam hal ini yakni Camat Sumberasih Ugas Irwanto, dan kapolsek Sumberasih, AKP Wahyudi.

“kami serahkan dan patahkan kasus ini pada pihak berwajib. Kami anggap saudari Sutiha tidak kooperatif dengan kami. Laporan ini sebagai bentuk pelajaran baginya dan bagi pemilik lahan yang lain yang telah dan akan dibebaskan oleh negara ke depan,” tutup Agus. (Pix/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas