Politik

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Wabup Jadi Plt Bupati Probolinggo

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, sah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Probolinggo setelah turunnya surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 100.2.1.3.134 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan bahwa SK yang turun dari Kemendagri tersebut diterima pihaknya sejak sepekan lalu.  Dengan adanya SK tersebut, maka menjadi dasar untuk DPRD mengusulkan bupati definitif.

Pihaknya mengusulkan, HA Timbul Prihanjoko, sebagai bupati definitif pengganti dari Puput Tantriana Sari sebagai pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Probolinggo, saat dilakukan sidang paripurna di Kantor DPRD setempat Rabu (26/07/2023). “SK kemendagri yang tetapkan 5 Juli lalu itu, menetapkan beberapa hal. Pertama, mengesahkan pemberhentian tidak dengan Hormat Hj Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023,” katanya Kamis (27/07/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Tentunya, tambah Oka, usulan tersebut berdasarkan alasan yang sangat kuat. Karena, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Kedua, menunjuk Drs HA Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Oka, keputusan mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023. Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari dapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. “Pengajuannya kita lakukan hari ini kepada Kemendagri,” tambahya.

Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko, mengatakan bahwa dirinya sebagai bupati definitif merupakan amanah konstitusi dari Kemendagri. “Inikan sesuai konstitusi. Terpenting, kewajiban dewan telah selesai untuk mengusulkan, untuk waktunya nanti terserah  Kemendagri, prosnyakan di sana sudah,” ujarnya. (nun/pix)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas