SEKITAR KITA

Satgas Covid-19 Sasar Wilayah Perumahan Probolinggo

Diterbitkan

-

Satgas Covid-19 Sasar Wilayah Perumahan Probolinggo

Memontum Probolinggo – Satgas Covid-19 Kota Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, semakin gencar menggelar razia protokol kesehatan (Prokes).

Seperti Rabu (10/02) tadi, tim gabungan menggelar razia di dua secara terpisah. Yakni, Pasar Tradisional Paiton dan Komplek Perumahan PJB di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, menindak warga yang tidak mentaati Prokes. Mulai tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau ketentuan lain.

Bahkan, puluhan orang diketahui tidak memakai masker dan dilakukan penindakan ditempat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca teks Pancasila serta menyapu di sekitar fasilitas umum di area perumahan PJB sampai melakukan tindakan fisik seperti melakukan push ups.

Advertisement

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Ekonomi Kerakyatan, PKL Diajak Patuh Prokes

Komandan Koramil 0820/16 Paiton, Kapten Inf Subairi, mengatakan bahwa tujuan razia untuk memberikan peringatan dini. Sekaligus, sebagai efek jera bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, karena sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.

“Terbaru, dalam sehari pasti ada yang terpapar, suspect. Untuk itu, diperlukan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” jelasnya.

Kapten Inf Subairi juga mengimbau, agar warga pendatang untuk bisa menyesuaikan diri dengan aturan di Kecamatan Paiton dan di Probolinggo raya pada umumnya. Apabila beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.

Advertisement

Terutama kalangan generasi muda, tidak boleh abai dan lalai apalagi sampai meremehhkan keberadaan virus yang mematikan itu.

Anggota Tim Satgas Covid-19, Sertu Purnama Irawan, mendukung sikap tegas Pemerintah Kabupaten Probolinggo, terhadap siapapun pelanggar Prokes.

Bahkan, tidak tanggung tanggung, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerapkan sangsi bagi warga yang, terjaring razia terpaksa harus membayar denda. (geo/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas