SEKITAR KITA
Selain Dugaan TPK Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Nonaktif Dijerat Dugaan TPK Gratifikasi dan Pencucian Uang

Memontum Probolinggo – Usaha tim penyidik KPK dalam mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan, yang menyeret nama Bupati Probolinggo non aktif, PTS, bersama suaminya, HA, akhirnya membuahkan hasil. Selain menjerat keduanya bersama 20 tersangka lain dengan TPK jual beli jabatan, nyatanya terhadap PTS dan HA, kembali mendapat tambahan penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Ada pun sangkaan TPK yang diberikan kepada keduanya, yaitu dugaan TPK Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka hasil pengembangan dugaan kasus sebelumnya itu, disampaikan Selasa (12/10/2021).
baca juga:
- Wali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag
- Perkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
- Pemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
- Pemkot Probolinggo Jalin MoU Pemilu 2029 dengan KPU
- Tingkatkan Keilmuan Masyarakat, Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pentingnya Ilmu Waris
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara. Khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA, kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Jubir (juru bicara) KPK, Ali Fikri.
Ditambahkan Ali Fikri, pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan. Diantaranya, dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
“Senin (11/10/2021) kemarin, bertempat di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka PTS dkk,” terangnya Ali Fikri.
Selain meminta keterangan 11 saksi yang diantaranya adalah Sekda, tiga kepala dinas dan anggota DPRD, Ali Fikri juga menerangkan, bahwa beberapa hari sebelumnya juga meminta keterangan saksi lain. Seperti Sabtu (09/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diantaranya, satu saksi pihak swasta dan lima nama berstatus PNS.
“Nunik, wiraswasta. Miske, Moana Dita, El Shinta, Winda Permata dan Tatug Edi, PNS,” paparnya.
Ditambahkan, dalam pemeriksaan saksi itu, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA.
Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetap sebagai tersangka TPK jual beli jabatan, Bupati Probolinggo bersama suami, tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik KPK. Dari OTT itu, kemudian mengembangkan ke sejumlah nama dan akhirnya 22 nama ditetapkan sebagai tersangka TPK Jual Beli Jabatan. (sit)

Probolinggo2 mingguPemkot Probolinggo Lakukan Nota Kesepakatan dan Launching 9 Inovasi Layanan bersama Pengadilan Agama
Probolinggo2 mingguPerkuat Sektor Tata Kelola Pasar, Pemkab Probolinggo Studi Tiru ke Pemkot Madiun
Probolinggo3 hariWali Kota Probolinggo Ikuti Deklarasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kemenag







