Probolinggo

Selama PPKM Darurat, Toko Non Esensial Wajib Tutup

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polres Probolinggo Kota,Kodim 0820/Probolinggo dan Satpol PP turun ke sejumlah jalan di wilayah Kota Probolinggo.

Mereka menggelar razia dengan mendatangi sejumlah toko dan tempat usaha untuk memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Toko dan tempat usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM Darurat langsung disuruh tutup.

Baca Juga:

    Pantauan di lapangan, penertiban dilakukan petugas gabungan di sejumlah ruas jalan protokol seperti di ruas Jalan di wilayah Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Minggu (11/07)

    Petugas mendatangi satu per satu toko maupun tempat usaha di sepanjang ruas jalan tersebut, yang masih buka melakukan usahanya dan melanggar aturan PPKM Darurat.

    Advertisement

    Di Pertigaan perlintasan KA Kelurahan Mangunharjo, petugas menutup toko non esensial yang masih buka, petugas menutup toko yang menjual asesoris HP yang masih tetap buka. Termasuk di jalan- jalan protokol lainnya yang masih melakukan usahanya tanpa mengindahkan aturan PPKM Darurat.

    Bahkan saat bersamaan, di tempat tersebut petugas mengingatkan pemilik toko sembako maupun toko yang masih boleh buka untuk mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

    Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, mengatakan seluruh toko non esensial wajib tutup selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

    Namun, hanya toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan obat-obatan yang boleh buka dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. “Kita jalankan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat, mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup,” ujarnya.

    Advertisement

    Habib Hadi juga menyatakan, operasi yustisi terus dilakukan setiap hari. “Dalam kegiatan ini pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kodim, Kejari, Pengadilan Negeri dan tokoh agama,” jelas Habib Hadi. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di tiga ring yaitu di jalan kota seperti di jalan Dr Sutomo, Jalan Panglima Sudirman dan titik lainnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah. (geo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas