Probolinggo

Semua Calon Penumpang KAI Wajib Tes GeNose C19

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Bagi penumpang kereta api wajib menunjukan hasil pemeriksaan GeNose C19 saat bepergian  menghgunakan transportasi kereta api baik pola fit (perseorangan) maupun pola charter (Sewa). Vice President Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, layanan Pemeriksaan GeNose C19 saat ini tersedia di beberapa stasiun pemeriksaan, salah satunya Stasiun Probolinggo.

“Sebelum menggunakan layanan tersebut, ada beberapa syarat yang perlu diketahui para penumpang agar hasil pengetesannya akurat. “Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum [kecuali air putih], selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.

Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan Laut, Syahbandar Bersama Pos AL Mayangan Lakukan Pemeriksaan Dokumen Kapal

“Penumpang KAI harus mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, khususnya Kereta Api Daerah Operasi 9 Stasiun Probolinggo,” ujarnya, Selasa (30/03).

Advertisement

Broer menambahkan, tidak hanya itu, setiap penumpang Kereta Api juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (5M) selama perjalanan di atas kereta dan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3° C. Selama dalam perjalanan, para penumpang juga diharuskan menggunakan face shield serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021, penumpang Kereta Api diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. (geo/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas