Hukum & Kriminal

Soal Iklan Caleg di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Diminta Bersikap Tegas

Diterbitkan

-

Soal Iklan Caleg di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Diminta Bersikap Tegas

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Bidang Divisi Hukum, Samsun Ninilow menyampaikan, terkait hal-hal peserta pemilu, yang dianggap melanggar apabila menyalai aturan sebagaimana diatur di dalam UU RI Pasal 492 nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Didalam pasal 493 juga mengatakan,Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Sedang kan pasal 494 mengatakan,Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota dan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah),”tegasnya.

Beberapa masyarakat juga menyampaikan, semua perangkat itu disiagakan untuk kesuksesan pemilu yang jujur dan adil, jangan sudah ada petugas di tiap sudut wilayah pemilu tapi masih ada saja kecurangan.

Advertisement

“ Memang benar untuk protes hasil pemilu ada ranahnya yang disiapkan negara, tapi penyelenggara pemilu seharusnya menjamin pemilu itu jurdil, jangan percuma uang rakyat dikucurkan kalau toh banyak kecurangan,” terangnya.

Dengan personil penyelenggaraan pemilu yang lebih banyak diharapkannya pemilu 2019 berjalan lebih baik. Orang-orang yang melakukan provokasi, melakukan pelanggaran dibiarkan oleh panwaslu. Demikian juga dengan KPU, permasalahan lama masih saja muncul seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah pindah dan meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih,” terangnya.

“Ini bukti KPU tidak profesional dalam memutakhirkan data mulai dari DPS sampai DPT. Penyakit lama KPU lagi adalah, masih banyaknya pemilih yang tidak mendapat formulir C6. Meski ini bisa diatasi dengan membawa KTP ke TPS, tapi masyarakat sudah malas. Ini sudah sering terjadi di setiap pemilu.

Harapan kita pemilu 2019 harus lebih baik lagi, jangan ada lagi pengaduan caleg yang merasa dikalahkan, kalau itu terjadi lagi, untuk apa ada perangkat KPU dan Bawaslu banyak-banyak direkrut, mubazir mereka digaji kok toh pemilu masih banyak yang protes,” tegasnya. (geo/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas