Hukum & Kriminal

Sopir dan Penumpang yang Diamankan di Jalur Pantura Probolinggo Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Dua orang yang diamankan petugas di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau tepatnya Jalur Pantura Probolinggo, ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) lalu, petugas mencurigai keduanya dan berhasil mengamankan seorang sopir dan penumpang toyota calya (bukan pickup, red). Dari pemeriksaan itu, diketahui ada sabu-sabu dan identitas keduanya adalah warga asal Kabupaten Jember bernama Purwanto dan Yudianto.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan bahwa keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 11,5 gram, yang sudah siap untuk diedarkan. Keduanya dicurigai petugas Satlantas Polres Probolinggo, karena mengendarai mobil toyota calya dengan oleng.

“Saat berkendaraan, mereka sempat diketahui petugas mobilnya oleng. Karenanya, petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil diamankan keduanya,” terangnya Kamis (16/11/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Selanjutnya, setelah diperiksa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa alat hisab sabu oleh petugas Satlantas. Kemudian, keduanya diserahkan kepada anggota kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan Satresnarkoba, ditemukan sabu-sabu seberat 11,5 gram.

“Barang bukti ini sempat dibuang berikut tas berwarna hitam dari atas mobil. Setelah kita reka ulang, ternyata mereka membuang tas yang berisikan sabu-sabu seberat 11,5 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tujuan kedua tersangka tersebut adalah untuk mengedarkan sabu di daerah Jember. “Jadi, mereka ini tujuannya dari Surabaya menuju ke Jember. Namun karena pengaruh dari penggunaan sabu, mereka menyasar hingga sampai ke jalan Tol Gending dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, kepada dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati,” terangnya. (nun/pix/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas